Temuan Satpol PP Pekanbaru Ada THM Izinnya Kedaluwarsa
Jumat, 10 Januari 2025 - 21:35:32 WIB
PEKANBARU – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah ditemukan melakukan pelanggaran terkait perizinan. Pelanggaran tersebut meliputi belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol hingga izin usaha yang kedaluwarsa.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa temuan ini menjadi catatan penting untuk penertiban di tahun 2025. "Ini jadi catatan tersendiri bagi kami pada tahun 2025," ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Menurut Zulfahmi, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di kota ini. Langkah tersebut mencakup pemeriksaan izin usaha, izin menjual minuman beralkohol, serta kelengkapan administrasi lainnya.
"Kita akan melibatkan instansi terkait untuk memeriksa seluruh perizinan yang dimiliki oleh pengelola hiburan malam," ujarnya.
Zulfahmi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Walikota Pekanbaru yang menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam. Arahan ini didasari hasil razia yang dilakukan sejak akhir tahun 2024, di mana ditemukan sejumlah tempat hiburan yang izinnya kedaluwarsa atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
"Kita sempat temukan izinnya kadaluarsa, dan ada juga yang belum punya izin," tambah Zulfahmi.
Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan bahwa Pemkot Pekanbaru sedang mempertimbangkan wacana pembatasan jumlah tempat hiburan malam di kota ini. Pembatasan tersebut akan dibahas bersama tim yustisi untuk menentukan jumlah ideal tempat hiburan yang diizinkan beroperasi.
"Saat ini, terlalu banyak tempat hiburan yang bermunculan. Nantinya, kita akan bahas berapa semestinya jumlah tempat hiburan di kota ini. Jangan setiap saat orang mau bikin diizinkan, mestinya ada batasan," tegasnya dikutip dari tribunpekanbaru.
Zulfahmi memberikan contoh terkait pembatasan tempat karaoke di Pekanbaru. Jika jumlahnya melebihi batas yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban oleh tim yustisi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :