Pemko Pekanbaru Tindak Tegas Hiburan Malam yang Langgar Aturan Jelang Tahun Baru 2025
Kamis, 26 Desember 2024 - 10:40:33 WIB
PEKANBARU - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru terjaring razia Satpol PP akibat pelanggaran yang ditemukan jelang malam pergantian tahun 2025.
Dalam razia yang dilakukan beberapa waktu lalu, pelanggaran yang terungkap meliputi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi temuan tersebut. Ia menegaskan, seluruh pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Semua pelanggaran tadi bakal ditindaklanjuti OPD terkait," kata Roni Rakhmat dilansir tribunpekanbaru.com.
Roni menyadari, pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu, ia berkomitmen bekerja sama dengan dinas terkait di Pemerintah Provinsi Riau untuk menangani masalah ini secara serius.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Roni mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau untuk memastikan tindak lanjutnya.
"Itu akan kita cek kembali, kalau memang tidak berizin tentu kita tindak. Kalau habis izinnya, mungkin bisa diperbarui izinnya," jelasnya.
Ia juga memberikan peringatan kepada OPD terkait agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam. Pengawasan rutin, menurutnya, menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Jadi jangan tunggu habis baru jalan, perlu dilakukan pengawasan secara rutin setiap bulan. Apabila ada pelanggaran, tentu langsung diingatkan," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :