Satpol PP Pekanbaru Usul Revisi Perda Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Selasa, 24 Desember 2024 - 14:54:35 WIB
PEKANBARU - Beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik karena kerap melanggar peraturan daerah (Perda) terkait jam operasional.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, pihaknya tidak kekurangan personel dalam melakukan pengawasan.
Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam menerapkan aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, khususnya terkait jam operasional yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Memang ada dilema. Jam operasional itu sesuai Perda hanya sampai pukul 22.00 WIB. Pertanyaannya, apakah aturan ini masih dapat diterapkan di Kota Pekanbaru tahun 2024 ini?" ujar Zulfahmi, Selasa (24/12/2024).
"Kalau kita lihat tahun 2002 ke bawah, mungkin aturan itu relevan karena jumlah penduduk belum sebanyak sekarang dan pembangunan belum sepesat saat ini," sambungnya.
Ia menjelaskan, perubahan situasi dan dinamika kota membuat aturan tersebut perlu ditinjau ulang.
Ia menambahkan, pihaknya berencana mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Ini mungkin akan kami sampaikan terkait dengan hal ini kepada pemerintah, terutama kepada Pj Walikota Pekanbaru. Biar nanti mungkin bisa dilakukan revisi," tuturnya.
"Karena sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Perda-Perda yang jadul ini biasanya sudah tidak berlaku lagi. Apakah harus di-backup dengan Perwako untuk membackup UU Cipta Kerja itu, atau memang nanti dibuatkan Perda khusus terkait dengan tempat hiburan di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Zulfahmi juga menyoroti pentingnya penegakan aturan yang tidak hanya efektif tetapi juga realistis terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dalam beberapa sidak, pelanggaran yang sering terjadi mencakup operasional hingga larut malam tanpa izin, dan ini menjadi salah satu fokus utama Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Dikatakannya, aturan yang dibuat lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi perkembangan kota saat ini. Dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat dan pesatnya pembangunan, penegakan aturan lama menjadi tantangan tersendiri.
Meski demikian, Zulfahmi memastikan, pihaknya tetap berkomitmen menegakkan peraturan yang berlaku sambil menunggu langkah pemerintah kota dalam menyikapi kebutuhan revisi Perda tersebut.
"Kami tetap akan menjalankan tugas sesuai aturan yang ada, namun tentu perlu ada evaluasi agar aturan lebih relevan dengan situasi saat ini," tutupnya.
Penulis: Dini
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :