www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Komisi II DPRD Pekanbaru Cek Gudang Bulog, Ini Hasilnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satpol PP Pekanbaru Usul Revisi Perda Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
Selasa, 24 Desember 2024 - 14:54:35 WIB

PEKANBARU - Beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik karena kerap melanggar peraturan daerah (Perda) terkait jam operasional.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, pihaknya tidak kekurangan personel dalam melakukan pengawasan.

Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam menerapkan aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, khususnya terkait jam operasional yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Memang ada dilema. Jam operasional itu sesuai Perda hanya sampai pukul 22.00 WIB. Pertanyaannya, apakah aturan ini masih dapat diterapkan di Kota Pekanbaru tahun 2024 ini?" ujar Zulfahmi, Selasa (24/12/2024).

"Kalau kita lihat tahun 2002 ke bawah, mungkin aturan itu relevan karena jumlah penduduk belum sebanyak sekarang dan pembangunan belum sepesat saat ini," sambungnya.

Ia menjelaskan, perubahan situasi dan dinamika kota membuat aturan tersebut perlu ditinjau ulang.

Ia menambahkan, pihaknya berencana mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

"Ini mungkin akan kami sampaikan terkait dengan hal ini kepada pemerintah, terutama kepada Pj Walikota Pekanbaru. Biar nanti mungkin bisa dilakukan revisi," tuturnya.

"Karena sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Perda-Perda yang jadul ini biasanya sudah tidak berlaku lagi. Apakah harus di-backup dengan Perwako untuk membackup UU Cipta Kerja itu, atau memang nanti dibuatkan Perda khusus terkait dengan tempat hiburan di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Zulfahmi juga menyoroti pentingnya penegakan aturan yang tidak hanya efektif tetapi juga realistis terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dalam beberapa sidak, pelanggaran yang sering terjadi mencakup operasional hingga larut malam tanpa izin, dan ini menjadi salah satu fokus utama Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Dikatakannya, aturan yang dibuat lebih dari dua dekade tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi perkembangan kota saat ini. Dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat dan pesatnya pembangunan, penegakan aturan lama menjadi tantangan tersendiri.

Meski demikian, Zulfahmi memastikan, pihaknya tetap berkomitmen menegakkan peraturan yang berlaku sambil menunggu langkah pemerintah kota dalam menyikapi kebutuhan revisi Perda tersebut.

"Kami tetap akan menjalankan tugas sesuai aturan yang ada, namun tentu perlu ada evaluasi agar aturan lebih relevan dengan situasi saat ini," tutupnya.

Penulis: Dini
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meninjau Gudang Bulog yang berada di Jalan Jenderal Sudirman (foto/Mimi)Komisi II DPRD Pekanbaru Cek Gudang Bulog, Ini Hasilnya
Kapolda Riau, Irjen Iqbal bersama Pj Gubri, Rahman Hadi musnahkan narkoba (foto/Magang2)Polda Riau Musnahkan 80,7 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Puluhan Ribu Botol Miras
Pj Gubri, Rahman Hadi dan Kapolda Irjen M Iqbal beserta jajaran pejabat tinjau langsung beberapa pos Nataru (foto/Magang2)Tinjau Langsung Pos Pengamanan Nataru, Ini Pesan Kapolda Riau
Amblas di KM 90 Jalan Lintas Riau-Sumbar bahayakan pengendara (foto/int)Jalan Lintas Riau-Sumbar KM 90 Amblas, Pengguna Diminta Waspada dan Lewat Tol
Nama selebriti Hana Hanifah menjadi sorotan kasus dugaan SPPD fiktif Setwan DPRD Riau (foto/int)Hana Hanifah Terseret Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Diduga Terima Rp900 Juta
  Penumpang di Pelabuhan Sungai Duku menurun dibanding tahun lalu (foto/dini)Jelang Nataru 2025, Penumpang Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru Turun
Hana Hanifah, artis yang diduga terima aliran dana korupsi SPPD fiktif DPRD Riau hampir Rp1 miliar (foto/int)Hana Hanifah Diduga Terima Hampir Rp1 M, Polisi Terus Dalami Aliran Dana
Temu Karya III Pengurus Karang Taruna Kepulauan Meranti yang digelar di Aula Kantor Bupati, Selasa (24/12/2024) siang.
Een Marfizas Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Karang Taruna Kepulauan Meranti Masa Bhakti 2024-2029
Komisi II DPRD Pekanbaru langsung mendatangi PT Pertamina di Jalan Sisingamangaraja (foto/Mimi)Komisi II Langsung Datangi PT Pertamina Buntut Solar Langka di Pekanbaru
Ilustrasi harga TBS sawit swadaya di Riau (foto/int)Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Pekan Ini Rp3.614 per Kg
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved