Satpol PP dan Komisi I DPRD Pekanbaru Geruduk Tempat Hiburan dan Warung Remang-remang, Hasilnya?
PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang pada Senin (23/12/2024) malam hingga Selasa (24/12/2024) dini hari.
Razia ini bertujuan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan daerah (Perda), khususnya terkait jam operasional dan izin usaha.
Dalam razia tersebut, tim menyasar beberapa lokasi, seperti Chromatic Karaoke, Koro-Koro, warung remang-remang di sejumlah titik, dan Life House di Jalan Soekarno Hatta.
"Memang ada kita temukan beberapa pelanggaran perda, terutama berkaitan dengan jam operasional. Jam operasional ini hanya sampai pukul 22.00 atau pukul 23.00 pada malam minggu," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
"Namun di lapangan, kita temukan tempat hiburan masih beroperasi hingga pukul 01.30 dini hari. Selain itu, ada beberapa pelanggaran perizinan, baik izin operasi maupun izin penjualan minuman beralkohol," sambungnya.
Zulfahmi menyatakan, salah satu tempat hiburan yang menjadi perhatian adalah Life House. Pihaknya telah meminta pemilik untuk membawa dokumen perizinan lengkap ke Kantor Satpol PP.
Selain itu, sampel minuman beralkohol dari lokasi tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Besok kami minta pemilik tempat hiburan membawa berkas-berkas perizinan ke kantor. Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan," tegasnya.
Selain tempat hiburan malam, warung remang-remang yang berada di jalan SM. Amin juga menjadi atensi dalam razia ini.
Saat inspeksi ke warung remang-remang, tim menemukan sejumlah fakta mencengangkan, termasuk barang bukti berupa kondom dan keberadaan anak-anak di bawah umur di lokasi tersebut. Beberapa di antaranya diduga bekerja sebagai pelayan.
Saat ini, anak-anak tersebut berada dalam pendampingan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk memastikan mereka tidak menjadi korban eksploitasi. Anak tersebut akan didata lebih lanjut dan diverifikasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Zulfahmi menyebut, setelah pengamanan Natal dan Tahun Baru, Satpol PP akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pembongkaran warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan cek dulu, informasinya tadi ada yang berusia di bawah 17 tahun. Jika benar, kami akan pulangkan ke keluarganya. Kami juga akan memanggil pihak yang bertanggung jawab di lokasi," pungkas Zulfahmi.
Penulis: Dini
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :