Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Jalan Diponegoro
Senin, 23 Desember 2024 - 19:47:23 WIB
PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro pada Minggu (22/12/2024) malam. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi ketertiban umum, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas PKL di kawasan tersebut yang diduga menjadi salah satu penyebab terhambat nya arus lalulintas.
"Iya, kita laksanakan giat cipta kondisi ketertiban umum di sepanjang Jalan Diponegoro. Ada banyak pengaduan masyarakat terkait aktivitas di jalan tersebut. Untuk kawasan Masjid Agung An-Nur juga sama nantinya, setelah Diponegoro ini, kita akan lanjut ke lokasi Masjid Agung An-Nur," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (23/12/2024).
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP memberikan himbauan kepada sekitar 20 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Diponegoro agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Penertiban dilakukan secara persuasif tanpa adanya penyitaan barang dagangan.
Zulfahmi menambahkan bahwa setelah penertiban di Jalan Diponegoro, pihaknya juga akan melakukan penertiban ke kawasan Masjid Agung An-Nur.
"Untuk yang di dekat masjid, akan dilakukan penyampaian surat himbauan terlebih dahulu, seperti yang kami lakukan terhadap PKL di Jalan Diponegoro. Mereka sebelumnya sudah diberikan surat dua kali, lalu dihimbau secara langsung dan diminta meninggalkan tempat itu," tambah Zulfahmi.
Satpol PP juga akan melakukan penjagaan di kawasan Diponegoro selama tiga hari ke depan untuk memastikan kepatuhan para pedagang. Setelah masa penjagaan berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau masih ada yang melanggar, kami akan memberikan himbauan lagi. Setelah itu, baru dilakukan tindakan tegas seperti penyitaan meja dan lapak jualannya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," tegas Zulfahmi.
Dengan langkah ini, Satpol PP berharap dapat menciptakan ketertiban di area publik serta mengembalikan fungsi jalan dan ruang terbuka untuk masyarakat umum. Penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan warga, terutama di kawasan yang menjadi pusat kegiatan dan aktivitas publik.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :