www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Forum Anti Maksiat Minta Chromatik Karaoke Ditutup, Ini Respon Kasatpol PP Pekanbaru
Jumat, 20 Desember 2024 - 19:17:13 WIB

PEKANBARU - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Anti Maksiat bersama warga berdemo di depan tempat hiburan Chromatic Karaoke yang terletak di Jalan HR Soebrantas, Panam, Jumat (20/12/2024). Mereka mendesak pemerintah segera menutup tempat karaoke itu secara permanen.

Demonstran memberi tenggat waktu satu minggu untuk penutupan. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga mengancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.

Dalam aksi tersebut, warga menilai tempat karaoke itu berpotensi menjadi lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Menanggapi tuntutan warga, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan aksi yang berlangsung damai.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaksanakan aksi ini dengan damai dan baik. Apa yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Kota Pekanbaru. Tugas kami sebagai pemerintah adalah menjaga agar aksi seperti ini tidak diprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Zulfahmi Adrian, Jumat (20/12/2024).

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari tuntutan tersebut bersama instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, Zulfahmi menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini telah berubah dan tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota atau kabupaten.

Menurut Zulfahmi perizinan usaha kini dilakukan melalui sistem Online Single Sub mission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin secara otomatis jika memenuhi persyaratan. Terutama untuk kategori usaha berisiko rendah seperti karaoke.

"Sistem perizinan sudah berubah. Pengusaha bisa langsung mengajukan izin melalui OSS RBA. Untuk skala menengah rendah, izin terbit otomatis setelah semua persyaratan dipenuhi. Kalau menengah tinggi, seperti industri besar, ada verifikasi dari pemerintah provinsi atau OPD terkait," jelas Zulfahmi.

Ia juga menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam perlu direvisi karena tidak lagi relevan dengan sistem perizinan baru.

Zulfahmi menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa proses hukum yang sesuai.

"Untuk menutup tempat ini, kita harus mencabut izin operasinya terlebih dahulu. Sementara itu, izin dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di Jakarta, bukan di daerah. Maka, kami perlu mempelajari terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan instansi terkait," tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran seperti peredaran narkoba atau kegiatan maksiat, maka tindakan tegas akan dilakukan oleh instansi terkait.

Sementara itu, pihak pengelola Chromatik Karaoke, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa mereka masih akan berkoordinasi dengan pemilik usaha terkait tuntutan masyarakat.

Penulis: Dini
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
Kepala BPBD Pelalawan, Zulfan meninjau banjir sejumlah titik (foto/andy)Sungai Kampar Meluap, 11 Ribu Lebih Jiwa di Pelalawan Terdampak Banjir
Kepala Bea dan Cukai Tembilahan sambut langsung kedatangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk (foto/Ayendra)Kapolres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Perkuat Sinergitas
  Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
KPK visits Annur Mosque before searching Riau Public Works Office (int)Allegedly Linked to Electric Umbrellas, KPK Visits Annur Mosque Before Searching Riau Public Works Office
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi saat meninjau lokasi banjir (foto/IG Zulkardi)Zulkardi Minta Masterplan Pengendalian Banjir Pekanbaru Direvisi
Ilustrasi divonis bersalahAjukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved