JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap modus dugaan korupsi eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga menggunakan cara ilegal untuk mendapatkan uang dari kas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan pejabat lainnya. Modus tersebut seolah-olah melibatkan pengakuan utang palsu.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya serta kas umum memiliki utang kepadanya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Namun, penyidik menemukan bahwa klaim utang tersebut tidak benar. "Ini bukan utang yang terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024," lanjutnya dikutip dari Antarariau.
Risnandar, bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi, seperti Rp1 miliar dari penangkapan Novin Karmila di wilayah Pekanbaru.
Kemudian Rp1,39 miliar dari rumah dinas Risnandar di Pekanbaru. Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Lalu Rp830 juta dari rumah Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Kemudian Rp375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
Juga Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha. Serta Rp100 juta dari rumah dinas Risnandar. Termasuk Rp200 juta dari salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menemukan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang telah disebar ke sejumlah pihak oleh Indra Pomi.
Dugaan Anggaran Fiktif dan Jatah Rp2,5 Miliar
Penyidik juga menemukan adanya penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) dalam APBD Perubahan 2024, termasuk untuk anggaran makan minum. Dari anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar.
Pada Jumat (13/12), KPK mengumumkan telah menyita tambahan uang sekitar Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan, serta barang mewah lainnya dari 21 lokasi penggeledahan. Lokasi tersebut mencakup 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor Pemko Pekanbaru.
Barang bukti lainnya meliputi dokumen, barang elektronik, tas, sepatu, dan uang senilai 1.021 dolar AS.
KPK terus memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus ini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :