UMK Pekanbaru 2025 Naik Rp224 Ribu, Ini Formulanya
Jumat, 13 Desember 2024 - 18:29:19 WIB
PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dari yang sebelumnya Rp 3.451.584,95 pada tahun 2024, UMK Pekanbaru naik menjadi Rp 3.657.937,97 untuk tahun 2025. Kenaikan ini mencakup tambahan nominal sebesar Rp 224.353,02 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir, menyampaikan bahwa usulan UMK Pekanbaru 2025 telah disetujui.
"Untuk usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani. Penandatanganan rekomendasi UMK dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru kepada Pj Wali Gubernur Riau, sudah dilakukan," ujar Syamsuir, Jumat (13/12/2024).
Dikatakan Syamsuir bahwa proses pembahasan usulan UMK di Dewan Pengupahan berjalan lancar tanpa adanya kendala.
Kenaikan UMK ini merupakan hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di Pekanbaru, seiring dengan meningkatnya kebutuhan hidup di tahun mendatang.
Untuk diketahui formula perhitungan UMK tahun 2025 tersebut berdasarkan UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.
"Formula yang kita gunakan untuk menghitung UMK di tahun 2025 yakni UMK tahun 2024 ditambah 6,5 persen sehingga nilainya itu menjadi UMK 2025," ungkap Syamsuir.
UMK Pekanbaru 2025 yang telah diusulkan tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Riau untuk dapat diberlakukan secara resmi mulai Januari 2025.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :