Dibahas Besok, UMK Pekanbaru 2025 Diprediksi Lebihi UMP Riau Rp3,5 Juta
Kamis, 12 Desember 2024 - 16:57:26 WIB
PEKANBARU – Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru akan menggelar rapat penting untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 pada Jumat (13/12/2024). Rapat ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pekanbaru dengan agenda utama menentukan besaran UMK tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, mengungkapkan pembahasan ini akan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Ya, besok kita bahas UMK Kota Pekanbaru bersama dewan pengupahan,” kata Syamsuir saat diwawancarai.
UMK Pekanbaru tahun 2025 diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan sebesar Rp3,5 juta. Sebagai perbandingan, UMK Pekanbaru tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.451.584, sehingga kenaikan pada tahun depan menjadi hal yang dinanti oleh para pekerja.
Syamsuir menjelaskan bahwa pembahasan UMK ini akan mengacu pada arahan dan surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Kalau sudah ada suratnya tentu bisa kita tetapkan. Kita juga bahas sesuai dengan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya dikutip dari tribunpekanbaru.
Dalam rapat ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, direncanakan turut hadir untuk memberikan pandangan dan arahan terkait penetapan UMK. Kehadiran beliau diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha di Pekanbaru.
Penetapan UMK menjadi isu penting yang ditunggu-tunggu, terutama bagi para pekerja yang berharap kenaikan ini dapat meringankan beban hidup mereka. Di sisi lain, pelaku usaha juga menantikan keputusan ini dengan harapan tetap sejalan dengan kondisi perekonomian kota.
Rapat besok dipastikan menjadi langkah awal dalam menentukan kebijakan pengupahan yang strategis dan adil. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :