PEKANBARU - Sesuai dengan jadwal yang telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pekanbaru dijadwalkan untuk menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara tingkat kecamatan mulai 28 November sampai 3 Desember 2024.
Namun, PPK Kecamatan Payung Sekaki mengajukan permohonan agar rapat pleno yang seharusnya dilakukan pada Jumat 29 November 2024 ditunda satu hari. Mereka menggelar rapat pleno pada hari Sabtu 30 November 2024.
Ini disebabkan kelelahan yang dialami oleh para petugas di tingkat kelurahan dan kecamatan yang terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru, permohonan tersebut disetujui, dan rapat pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Payung Sekaki akhirnya dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 November 2024.
Ketua PPK Kecamatan Payung Sekaki, Hadi Hartono, menjelaskan bahwa keputusan rapat pleno hari Sabtu besok diambil setelah mempertimbangkan kondisi fisik para petugas yang sudah bekerja keras untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
"Setelah berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat, kami merasa bahwa lebih baik melaksanakan rapat pleno dalam kondisi yang lebih segar dan fokus. Oleh karena itu, kami meminta penundaan satu hari, dan KPU Kota Pekanbaru telah memberikan izin," kata Hadi kepada Wartawan, Jumat (29/12/2024).
Meskipun rapat pleno dijadwalkan besok, PPK Kecamatan Payung Sekaki tetap melaksanakan sejumlah persiapan untuk memastikan kelancaran kegiatan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan Kecamatan Payung Sekaki.
"Hari ini fokus pada penyebaran undangan kepada saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, petugas PPK, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan dari kepolisian yang akan hadir sebagai pengawas pada acara tersebut," jelasnya.
Arya, anggota Komisioner KPU Kota Pekanbaru, membenarkan informasi mengenai penundaan rapat pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Payung Sekaki.
Ia menyatakan bahwa pihak KPU Kota Pekanbaru sudah mendapatkan laporan dari PPK Payung Sekaki mengenai permohonan penundaan tersebut. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kelelahan para petugas, KPU memutuskan untuk memberikan izin bagi penundaan rapat pleno selama satu hari.
"Kami mendukung keputusan ini, karena kami juga ingin agar proses rekapitulasi berjalan dengan lancar dan akurat. Kami percaya bahwa dengan penundaan ini, semua pihak akan dapat bekerja lebih optimal," ujar Arya.
Ia menambahkan bahwa penundaan ini tidak akan memengaruhi jadwal keseluruhan rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan oleh KPU, karena penundaan tersebut hanya berlaku untuk Kecamatan Payung Sekaki. Rapat pleno di kecamatan lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :