PUPR Pekanbaru Lanjutkan Overlay Jalan Rusak Tahun Depan, Ini Fokus Utamanya
Rabu, 13 November 2024 - 18:15:58 WIB
PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru memastikan bahwa program perbaikan jalan rusak dengan metode overlay atau pelapisan ulang aspal akan terus berlanjut pada tahun 2025. Program ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di kota Pekanbaru yang kerap dikeluhkan masyarakat.
"Overlay akan tetap dilanjutkan tahun depan," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, Selasa (12/11/2024).
Meski demikian, Edward menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap diskusi untuk menentukan ruas jalan yang akan masuk dalam program perbaikan tahun depan.
"Skala prioritas sedang kami bahas, fokusnya tentu pada ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan parah," tambah Edward.
Selain itu, anggaran untuk pelaksanaan overlay juga sedang dibahas. Edward, yang akrab disapa Edu, menyebutkan bahwa anggaran kini sudah berada di tahap akhir pembahasan.
“Anggaran sudah dalam proses pembahasan akhir, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” ujarnya optimis dikutip dari pekanbaru.go.id.
Pada tahun ini, Pemko Pekanbaru telah berhasil melakukan overlay di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Taman Karya, Purwodadi, Padat Karya, Dharma Bakti, dan Umban Sari. Beberapa ruas lain yang juga mendapat perhatian antara lain Jalan Bangau Sakti, AM 1 dan AM 2, Jalan Balam, Tengku Bey, serta Jalan Kulim.
Program perbaikan jalan ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang berharap agar pemerintah dapat segera memperbaiki jalan-jalan rusak lainnya, terutama yang sering dilewati oleh kendaraan berat dan rawan mengalami kerusakan. Masyarakat berharap, dengan adanya program berkelanjutan ini, kenyamanan dan keamanan dalam berkendara di Pekanbaru dapat terus meningkat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :