Catat, Penghapusan Denda Tunggakan PBB-P2 Pekanbaru Lanjut sampai Desember 2024
Sabtu, 02 November 2024 - 21:16:50 WIB
PEKANBARU – Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tanpa dikenai denda.
Program penghapusan denda ini berlangsung dari awal November hingga 31 Desember 2024, memberi waktu sekitar dua bulan bagi warga untuk memanfaatkan keringanan ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan program ini bertujuan mendorong pendapatan daerah dari sektor PBB P2. “Warga bisa memanfaatkan program penghapusan denda PBB dengan waktu yang terbatas,” ujarnya. Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, pihaknya berharap warga segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Bapenda Kota Pekanbaru telah melakukan berbagai langkah sosialisasi untuk memaksimalkan kesadaran warga. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 telah dikirimkan kepada wajib pajak. Selain itu, batas waktu pembayaran PBB yang semula berakhir pada 31 Agustus 2024, sempat diperpanjang hingga 30 September 2024 untuk memberi kelonggaran bagi warga.
“Kami melihat animo warga cukup besar untuk melunasi PBB P2 tahun ini. Oleh karena itu, kami kembali mengeluarkan program penghapusan denda PBB hingga akhir tahun,” ujar Alek.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, waktu yang tersisa adalah hingga akhir Desember. Langkah ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendukung target pendapatan daerah, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai pembangunan di Kota Pekanbaru.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga yang segera melunasi kewajibannya, sehingga Kota Pekanbaru dapat mengakhiri tahun 2024 dengan capaian pendapatan yang optimal dan pembangunan yang terus berkelanjutan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :