Ada Depot Air Minum Tak Urus Izin, Ini Respon Dinkes Pekanbaru
Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:04:10 WIB
PEKANBARU - Pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di Kota Pekanbaru menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Dinkes meminta dukungan penuh dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain, terutama terkait aspek perizinan usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Indawati, menyampaikan bahwa kolaborasi antar-OPD diperlukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik usaha depot dalam memenuhi ketentuan perizinan.
"Kami berharap dalam penertiban izin, ada pengawasan bersama. Kami di Dinkes fokus pada penyuluhan agar pelaku usaha lebih sadar," ujar Indawati.
Namun, Indawati mengungkapkan bahwa masih ada pemilik depot air minum yang enggan mengurus perizinan dan enggan melakukan pemeriksaan rutin.
"Kami mendorong pemilik depot mematuhi aturan, termasuk pemeriksaan bakteriologis sebulan sekali. Sayangnya, ada yang menolak dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menyebutkan bahwa pihaknya akan menerbitkan izin setelah Dinkes memberikan rekomendasi laik hygiene.
"Kami hanya menerbitkan izin setelah rekomendasi teknis dari Dinkes keluar. Sama halnya dengan IMB, rekomendasinya dari PUPR," jelas Akmal Khairi dikutip dari pekanbaru.go.id.
Akmal juga menambahkan, untuk depot dengan kategori rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan teknis pengawasan lebih lanjut berada di bawah wewenang Dinkes.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas depot air minum isi ulang di Pekanbaru, guna memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :