PEKANBARU – Kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, yang menjadi pusat aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), diduga masih beroperasi secara ilegal dan tidak memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru, mengingat tidak ada satu pun retribusi yang disetorkan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa Jalan Cut Nyak Dien yang dijadikan lokasi berdagang oleh para Pedagang Kaki Lima hingga saat ini belum mendapatkan izin dari pemerintah kota.
"Kita melihat fenomena sekarang, pedagang kaki lima ini adalah masyarakat kita yang perlu diberikan ruang untuk berjualan, terutama pasca-Covid untuk pemulihan ekonomi nasional. Namun, tempat mereka berjualan yang kurang tertib menjadi masalah," ujar Zulhelmi, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang tertib berjualan dan tertib tempat usaha, lokasi-lokasi seperti jalan raya, trotoar, dan fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berjualan kecuali yang telah ditetapkan oleh Wali Kota. Sayangnya, area di sekitar bundaran Keris dan Jalan Cut Nyak Dien hingga saat ini belum diizinkan secara resmi sebagai lokasi usaha.
"Memang beberapa pengelolaan di area itu berasal dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan kelompok masyarakat, tetapi sampai hari ini belum ada izin resmi dari pemerintah. Kami tahu, para pedagang kaki lima disana membayar sejumlah uang, bahkan mencapai Rp890 ribu per bulan, namun tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah," jelasnya.
Zulhelmi juga mengungkapkan adanya laporan dari para pedagang yang merasa ditekan untuk membayar sejumlah uang agar dapat berjualan di area tersebut, meski tanpa legalitas yang jelas.
"Informasi yang kami terima, para pedagang ditekan untuk membayar sejumlah uang demi membuka lapak, namun pemerintah kota tidak menerima retribusi apapun dari sana," tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Zulhelmi menegaskan pentingnya penataan PKL di Pekanbaru.
"Kami akan melakukan tiga langkah utama dalam penataan PKL. Pertama, pendataan, kemudian pendaftaran, dan pembinaan. Kami juga akan memprioritaskan pedagang yang merupakan warga Pekanbaru dan membagi mereka menjadi tiga kelompok besar, yakni fashion, kuliner, dan kriya atau ekonomi kreatif," ujarnya.
Zulhelmi memperkirakan bahwa jika penataan PKL berjalan dengan baik, potensi retribusi dari kawasan tersebut bisa mencapai Rp2 miliar per tahun. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mendapatkan kontribusi apapun dari aktivitas di kawasan kuliner malam Cut Nyak Dien.
"Setidaknya kami menghitung, dari retribusi saja, kita bisa mendapatkan Rp2 miliar per tahun. Sekarang kita tidak dapat apa-apa," tegas Zulhelmi.
Dengan adanya rencana penataan ini, pemerintah kota berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :