PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk menghentikan sementara Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini diambil menyusul sejumlah temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengindikasikan adanya masalah dalam pengelolaan BPR tersebut.
Itu diungkapkan langsung Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Indra Pomi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil oleh para komisaris.
"Beberapa hari yang lalu, kami selaku komisaris utama dan juga Komisaris Ibu Sakura, menghentikan sementara Direktur BPR karena ada beberapa temuan dari OJK yang berkaitan dengan pengelolaan BPR," ujar Indra, Senin (26/8/2024).
Temuan-temuan tersebut, menurut Indra, berkaitan dengan tata kelola bank, termasuk cara bank mencari nasabah, menyalurkan kredit, serta keseimbangan modal dan pinjaman.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio atau CAR) BPR, yang dinilai oleh OJK berada di angka sekitar 8%. Padahal, menurut aturan, CAR minimal untuk BPR seharusnya berada di kisaran 12% hingga 15%.
"Temuannya itu lebih ke tata kelola bank sehingga bagaimana dia mencari nasabah, bagaimana dia menyalurkan kredit, bagaimana keseimbangan modal dengan pinjaman, bagaimana CAR nya BPR. Karena CAR BPR ini kemarin dinilai oleh ojk itu lebih kurang di angka 8 tapi sebenarnya BPR itu CAR nya minimal 12 sampai 15 jadi perlu penyehatan," jelasnya.
Langkah pemberhentian sementara ini diambil agar Direktur BPR yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan berbagai temuan OJK tanpa terganggu oleh tugas pokoknya sehari-hari.
Indra Pomi menekankan bahwa tujuan utama tindakan ini adalah untuk memastikan BPR tetap berada dalam kondisi sehat dan mampu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
"Jadi kita ambil langkah itu supaya beliau fokus menyelesaikan temuan-temuan dari OJK karena 2 tahun terakhir ini ada beberapa temuan ojk yang mesti beliau tindak lanjuti secara konsen dan tidak terganggu dengan tugas pokoknya. Dengan demikian, kami berharap BPR kita bisa tetap beroperasi dengan baik dan tidak mengalami penurunan status," tambahnya.
Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Direktur BPR akan dipegang oleh Direktur Kepatuhan.
"Direktur BPR ada dua, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan. Jadi untuk sementara waktu, BPR akan dipegang oleh Direktur Kepatuhan," tutupnya.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :