PEKANBARU - Pengamat Kebijakan Publik UIN, Elfiandri menilai Pemko Pekanbaru dan pihak terkait masih lemah dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum atau Tempat Hiburan Malam (THM).
Pasalnya hingga kini masih banyak tempat hiburan umum, khususnya hiburan malam di Pekanbaru yang melanggar perda tersebut, mulai dari jam operasional, menjual minuman berakohol tinggi, dan bahkan jadi tempat untuk transaksi narkoba.
"Ya, kita melihat Pemko dan pihak terkait masih lemah dalam menerapkan Perda tentang hiburan malam ini. Terutama dalam hal pengawasan, sebab pengawasan ini perlu diperketat," ungkap Elfiandri, Senin (12/8/2024).
Dan yang perlu dilakukan pengawasan itu, sambungnya, yakni tempat hiburannya dan pengunjung.
"Jadi tempat hiburan yang menjual alkohol ini betul-betul diawasi, kemudian jangan sampai pengunjungnya di bawah umur. Serta pastikan pengunjung yang meminum alkohol ini tidak keluar dalam keadaan mabuk yang bisa mencelakai orang lain di perjalanan," ujarnya.
Di samping itu, Elfiandri juga menyampaikan pihak-pihak yang melakukan bekingan terhadap tempat hiburan yang melanggar Perda juga harus ditindak tegas.
"Bekingan-bekingan seperti ini seharusnya tidak ada lagi. Pengawas atau aparat penegak hukum juga harus berani dan tegas, karena tidak saatnya lagi kita melindungi yang beking-beking itu. Sebab buat apa kita capek-capek bikin Perda, tetapi Perda ini tidak mampu dijalankan dengan baik," terangnya.
"Dan takutnya, kalau hal ini tidak dapat diatur dengan baik, masyarakat juga punya cara sendiri untuk mengatasi hal ini," sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kalau seandainya Pemko tidak mampu atau terbatas kemampuannya dalam melakukan pengawasan dilapangan, tinggal libatkan masyarakat saja.
"Intinya kita harus transparan, dan masyarakat itu melihat bahwasanya Pemko serius dalam menangani hal ini. Kalau ada yang melanggar harus ada sanksi tegas, kalau misalnya tidak bisa dipidanakan mungkin bisa diberi peringatan satu, dua bahkan ditutup tempat hiburannya," sebutnya tegas.
"Yang jelas pemerintah harus betul-betul serius menangani hal ini. Bahkan Pemko bisa koordinasi dengan provinsi, dan kita juga harapkan agar Pemprov Riau ikut dalam menangani hal ini," tuturnya.
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :