www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di Akhir Tahun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Banyak Spanduk Paslon Langgar Perda, Ini Kata Kasatpol PP Pekanbaru
Senin, 05 Agustus 2024 - 21:50:08 WIB

PEKANBARU - Jelang Pilkada serentak 2024, spanduk pasangan calon (paslon) di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Sejumlah spanduk tersebut terpasang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda), seperti dipaku di pohon.

Selain itu pemasangan spanduk pada pohon juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yakni pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama tim sukses paslon, untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kita sangat mengharapkan sekali kerja sama dari seluruh pihak yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2024 ini agar mematuhi peraturan daerah atau peraturan walikota yang telah ditetapkan. Pemasangan baliho harus sesuai dengan aturan yang ada, tidak merusak fasilitas umum seperti pohon," ujar Zulfahmi kepada halloriau.com, Senin (5/8/2024).

Zulfahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk yang melanggar Perda. Dirinya berharap tidak ada lagi baliho yang dipasang di pohon, tiang listrik ataupun tiang lampu merah.

"Kita berharap tidak ada lagi baliho ataupun poster yang dipasang di pohon, di tiang listrik, di tiang lampu merah. Kemudian yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kita berharap ini bisa dilaksanakan pihak-pihak yang memang ingin maju. Kami mohon dukungan serta kerja samanya dan untuk baliho yang dipasang baik itu di pohon, di tiang listrik dan di lampu merah kita akan menertibkan ini," jelasnya.

Selain merusak keindahan kota, pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan juga dapat menimbulkan masalah lain, seperti mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara.

Baliho yang terpasang tidak pada tempatnya dapat menutupi rambu-rambu lalu lintas dan mengganggu pandangan pengendara. Ini tentu dapat membahayakan para pengendara.

"Sementara untuk baliho yang dipasang di tempat selain dari yang telah disebutkan tadi kita akan lihat apakah mengganggu atau tidak, ini akan jadi penilaian kami. Jika mengganggu kami akan melakukan penertiban, kalau tidak mengganggu mungkin kita akan berikan kesempatan," tutup Zulfahmi.

Penulis: Dini
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/int)Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di Akhir Tahun
Wamen ESDM, Yuliot Tanjung tinjau pasokan BBM di Riau jelang libur akhir tahun (foto/Antara)Sempat Heboh BBM Solar Langka, Wamen ESDM Tinjau SPBU di Pekanbaru
Sekdes Buluh Manis, Marawin bersama RT Dusun Talang Panca, dan Arief Maulana PIC Program Ekonomi Dompet Dhuafa Riau (foto/ist)PHR-Dompet Dhuafa Riau Hadirkan Air Bersih di Desa Buluh Manis Bengkalis
Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Masih Sering Diguyur Hujan, Hotspot Riau Terdeteksi Cuma 2 Titik
Kenaikan volume kendaran di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar selama libur Nataru (foto/int)Lonjakan Kendaraan Saat Libur Nataru: Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Catat Kenaikan Tertinggi
  Ilustrasi lelang pengelolaan sampah di Pekanbaru tahun 2025 rampung (foto/int)Pemenang Lelang Angkutan Sampah Pekanbaru 2025 Diumumkan, Ini Nama Perusahaannya
Presiden RI, Prabowo diminta perjuangkan nasib PPPK dan honorer di Riau (foto/setkab)Presiden Prabowo Diminta Perjuangkan PPPK dan Honorer di Riau Langsung Jadi PNS
Pemeriksaan kesehatan secara gratis dilakukan di Pos PAM Km 55 Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Cegah Kecelakaan di Libur Nataru, Polres Pelalawan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pos PAM Km 55
Komisi III DPRD temukan banyak kejanggalan di RSD Madani Pekanbaru (foto/detiksumut)RSD Madani Ditemukan Penuh Kejanggalan, DPRD Pekanbaru: THL 600, Pasien 50 Orang
Tempat hiburan malam dilarang beroperasi lewat pukul 00.00 WIB.(foto: int)Pemko Pekanbaru Larang Operasional Tempat Hiburan Malam di Atas Jam 00.00 saat Malam Tahun Baru 2025
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved