PEKANBARU - Jelang Pilkada serentak 2024, spanduk pasangan calon (paslon) di Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Sejumlah spanduk tersebut terpasang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda), seperti dipaku di pohon.
Selain itu pemasangan spanduk pada pohon juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yakni pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama tim sukses paslon, untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kita sangat mengharapkan sekali kerja sama dari seluruh pihak yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2024 ini agar mematuhi peraturan daerah atau peraturan walikota yang telah ditetapkan. Pemasangan baliho harus sesuai dengan aturan yang ada, tidak merusak fasilitas umum seperti pohon," ujar Zulfahmi kepada halloriau.com, Senin (5/8/2024).
Zulfahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk yang melanggar Perda. Dirinya berharap tidak ada lagi baliho yang dipasang di pohon, tiang listrik ataupun tiang lampu merah.
"Kita berharap tidak ada lagi baliho ataupun poster yang dipasang di pohon, di tiang listrik, di tiang lampu merah. Kemudian yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kita berharap ini bisa dilaksanakan pihak-pihak yang memang ingin maju. Kami mohon dukungan serta kerja samanya dan untuk baliho yang dipasang baik itu di pohon, di tiang listrik dan di lampu merah kita akan menertibkan ini," jelasnya.
Selain merusak keindahan kota, pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan juga dapat menimbulkan masalah lain, seperti mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara.
Baliho yang terpasang tidak pada tempatnya dapat menutupi rambu-rambu lalu lintas dan mengganggu pandangan pengendara. Ini tentu dapat membahayakan para pengendara.
"Sementara untuk baliho yang dipasang di tempat selain dari yang telah disebutkan tadi kita akan lihat apakah mengganggu atau tidak, ini akan jadi penilaian kami. Jika mengganggu kami akan melakukan penertiban, kalau tidak mengganggu mungkin kita akan berikan kesempatan," tutup Zulfahmi.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :