PEKANBARU - KPK RI mengarahkan Pemprov Riau untuk menempuh jalur hukum, jika mantan pejabat masih enggan kembalikan rumah atau kendaraan dinas. Hingga saat ini, dari 33 rumah dinas yang dikuasai mantan pejabat, satu di antaranya belum dikembalikan.
Selain itu, enam unit kendaraan dinas masih belum dilunasi pembayarannya dari proses lelang.
"Jika ada yang tidak mau mengembalikan, bisa dibawa ke kepolisian atau kejaksaan. Pemda bisa mengambil langkah tersebut jika upaya persuasif tidak berhasil," sebut Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, Senin (5/8/2024).
Agar kejadian serupa tidak terulang, KPK meminta Pemprov Riau untuk mendata semua aset Pemda, terutama aset berupa tanah dan bangunan rumah dinas. Setelah didata, aset tersebut harus diberi tanda berupa plang atau papan nama yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah milik pemerintah provinsi Riau.
"Pemasangan plang nama penting dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset rumah dinas seperti yang selama ini terjadi, di mana ada 33 aset rumah dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat yang sudah pensiun," ujarnya.
Agus mengingatkan mantan pejabat agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Jadi rumah dinas yang sudah diterbitkan harus dikembalikan ke fungsi awalnya, yaitu untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Plh Kepala BPKAD Riau, Mardoni Akrom, menyatakan bahwa aset Pemprov Riau yang sempat dikuasai mantan pejabat mulai dikembalikan. Dari 33 rumah dinas, hanya satu yang belum dikembalikan, sedangkan dari 98 kendaraan dinas, masih ada enam unit yang belum dilunasi pembayarannya dari lelang.
"Kami masih melakukan upaya persuasif terhadap keluarga mantan pejabat yang menguasai satu rumah dinas tersebut karena pengguna aset sudah meninggal dunia," kata Doni. "Rumah itu kosong dan keluarga pengguna aset tidak selalu ada di tempat," sebutnya.
Untuk kendaraan dinas yang belum dilunasi, Doni menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditarik kembali karena sudah dilelang. "Misalnya, harga lelang kendaraan Rp 50 juta, yang dibayar baru Rp 30 juta, sisanya Rp 20 juta yang kami minta dilunasi," jelasnya dikutip dari tribunpekanbaru.
Setelah proses penertiban rumah dinas selesai, aset tersebut akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai tempat tinggal pejabat yang sesuai aturan berhak mendapatkan fasilitas negara. Untuk lahan yang sudah disewakan dan dijadikan tempat usaha, Doni menyebutkan bahwa hal tersebut bisa saja dilegalkan dengan syarat administrasi yang lengkap dan tidak melanggar aturan.
"Bisa saja nanti mereka membuat surat permohonan ke kami, dan kami sewakan secara resmi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :