Detik-detik Mahasiswi Pekanbaru Tabrak IRT Terekam CCTV: Seret Korban 50 Meter
Senin, 05 Agustus 2024 - 12:40:49 WIB
PEKANBARU - Terungkap mahasiswi Pekanbaru pulang dugem sebelum tabrak IRT di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB. Bahkan dalam rekaman CCTV tampak mobil biru yang dikendarai MP itu melaju dalam kecepatan tinggi.
Dalam video yang dilihat halloriau pada Instagram resmi Kombes Pol Manang Soebeti, Direktor Reserse Narkoba Polda Riau, mobil MP tabrak dan seret korban bernama Renti Marningsih (46).
Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ meninggal dunia dalam insiden tragis itu. Video yang diunggah di Medsos tersebut sudah ditonton 600 ribu lebih.
Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditangkap polisi dan jadi tersangka usai menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti (46) hingga tewas di Pekanbaru, Riau.
Terungkap saat kejadian pelaku Marisa baru pulang dari dugem dalam keadaan mabuk dan pakai narkoba. Kejadian itu terjadi Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Saat itu Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize, sepulang dari room karaoke di Hotel Furaya.
Dikutip dari detiksumut, MP dihubungi temannya T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. MP memenuhi ajakan itu dan datang seorang diri. Di sana mereka pesta narkoba dan miras hingga subuh.
"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).
"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," kata Jeki.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pada pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :