200 Kuota pembuatan Paspor Dibuka di Layanan Booth Mobile Intellectual Property Clinic
PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual) 2024 di Mall Living World Pekanbaru, Senin (29/7/2024).
Acara ini bertujuan memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Penguatan Reformasi dan Birokrasi, Dr Asep Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan pemerintah daerah serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk terus mensosialisasikan pendaftaran KI.
"Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi sangat mendorong UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Ini untuk menghindari permasalahan hukum di masa mendatang. Jika nama merek usaha bapak ibu belum terdaftar, saat inilah kesempatan untuk kami membantu mendaftarkan merek usaha mikro tersebut agar terdaftar secara resmi," ujar Asep Kurnia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya mengajak seluruh pemerintah kota dan provinsi serta dinas terkait untuk mendukung UMKM agar dapat berkembang di masyarakat.
"Kesadaran masyarakat akan kekayaan intelektual semakin meningkat, dan banyak inovasi serta kreativitas yang terlindungi dengan baik. Perlindungan hak kekayaan intelektual adalah salah satu pilar penting dalam mendukung kemajuan ekonomi kreatif dan inovatif di Indonesia," jelasnya.
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini berlangsung selama tiga hari, dari 29 hingga 31 Juli 2024. Hari pertama diisi dengan sosialisasi, konsultasi, dan pendaftaran kekayaan intelektual yang mencakup merek, hak cipta, desain industri, dan paten.
Hari kedua menghadirkan layanan administrasi hukum umum, termasuk perseroan perorangan, badan hukum, kewarganegaraan, dan apostille. Hari ketiga berlangsung di Pusat Pelayanan Publik Provinsi Riau, dengan agenda sosialisasi, konsultasi, dan pendaftaran kekayaan intelektual.
Berbagai layanan tersebut tersedia di booth Mobile IP Clinic, sehingga masyarakat dapat mendaftar dan mengunjungi layanan ini secara langsung. Dengan adanya Mobile Intellectual Property Clinic ini, diharapkan masyarakat semakin teredukasi dan terdorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka, sehingga dapat terlindungi secara hukum.
Melalui program ini, Kemenkumham Riau berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi kreatif dan inovatif di Indonesia.
Penulis: Meri
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :