PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan para pemilik angkutan barang dan penumpang agar mematuhi aturan yang berlaku terkait kelengkapan surat-surat kendaraan dan larangan melintas di jalan dalam kota pada waktu tertentu.
Hal ini disampaikan setelah beberapa kali razia gabungan yang dilakukan Dishub Pekanbaru menemukan banyak angkutan barang dan penumpang, termasuk bus pariwisata, tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kami masih menemukan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang sudah mati. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik angkutan barang dan orang, termasuk bus pariwisata, untuk melengkapi surat-surat sesuai aturan yang ada," ujar Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas dilansir pgi, Jumat (7/6/2024).
Khairunnas juga menegaskan agar pemilik angkutan barang mengingatkan para supirnya untuk tidak melintas di jalan dalam kota pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
"Kami berharap para pemilik angkutan memberi pengertian kepada para supir. Banyak alasan yang kami terima dari supir yang melanggar, salah satunya adalah karena bos mereka tidak memberitahu tentang larangan ini," tambah Khairunnas.
Razia gabungan yang dilakukan sejak Mei lalu melibatkan Dishub Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, serta Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Riau.
Fokus dari razia ini adalah menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih melintas di jalan dalam kota dan memeriksa kelayakan serta kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan penumpang seperti bus pariwisata.
Tim gabungan telah berhasil menindak ratusan truk ODOL dan angkutan barang yang melanggar aturan. Larangan melintas bagi truk ODOL di jalan dalam kota merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Berdasarkan SK tersebut, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tutupnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :