www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Minim Penerangan, Kursi Taman di Pedestrian Jalan Sudirman Pekanbaru Berpotensi Jadi Tempat Mesum
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Masih Ada Jukir Nakal di Pasar Tradisional Pekanbaru Patok Rp2 Ribu Sekali Parkir
Kamis, 06 Juni 2024 - 22:42:46 WIB

PEKANBARU - Masih ditemui sejumlah juru parkir pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang tidak menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi tempat khusus parkir di kawasan pasar tradisional, yang mana dalam peraturan tersebut untuk lingkungan pasar tradisional tarif parkirnya lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum.

Meski tarif parkir baru di pasar tradisional telah diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2024 kemarin, namun masih ada juru parkir yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan tetap meminta tarif parkir Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, yang mana seharusnya tarif parkir untuk kendaraan roda dua di lingkungan pasar hanya Rp1.000.

Pantauan halloriau.com di Pasar Simpang Baru Panam beberapa masyarakat yang belum mengetahui peraturan tersebut masih dimintai Rp2 ribu untuk sekali parkir.

Bahkan juru parkir di pasar tersebut juga tidak terlihat memberikan kembalian kepada masyarakat yang membayar parkir dengan tarif sebelumnya.

Padahal Pasar Simpang Baru Panam merupakan salah satu lokasi pasar tradisional yang seharusnya sudah memberlakukan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024, sebab terdapat spanduk berisi Perda Nomor 1 tahun 2024 yang tergantung di batang pohon mengarah ke lokasi parkir pasar tersebut.

Pengunjung pasar, Tianna mengaku belum mengetahui peraturan baru terkait tarif parkir di kawasan pasar tradisional yang telah turun.

Dirinya tidak sadar dengan adanya spanduk yang berisi peraturan baru mengenai tarif parkir di pasar tersebut.

"Saya tidak tahu sebelumnya kalau tarif parkir di pasar itu sudah turun. Jadi saya membayar parkir ya seperti sebelumnya yaitu Rp2 ribu dan tukang parkirnya juga tidak ada memberikan kembalian uang yang saya kasih," ungkap Tianna, Kamis (6/6/2024).

"Baru sekarang saya sadar ada spanduk berisi peraturan baru tersebut, sebelumnya saya tidak terlalu memperhatikan karena lokasi pemasangan spanduknya juga jarang dilirik masyarakat," sambungnya.

Sementara itu Dewi seorang pengunjung pasar mengatakan telah mengetahui aturan baru mengenai tarif parkir di pasar tradisional, namun saat ditanya terkait karcis parkir, juru parkir tersebut mengaku belum menerima karcis terbaru dari instansi terkait.

"Saya sudah tau dari awal mengenai aturan baru terkait tarif parkir kendaraan di pasar tradisional. Tapi saat saya minta karcis parkir ke tukang parkir, jawaban mereka belum ada diberikan karcis yang baru," ungkap Dewi.

Untuk diketahui berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 besaran tarif parkir kendaraan roda dua di kawasan pasar tradisional yakni Rp1.000 dan roda empat Rp2 ribu. Tarif baru ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2024 kemarin.

Tarif baru tersebut diterapkan seiring dengan beralihnya pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional dari Dishub beralih ke Disperindag Pekanbaru.

Penulis: Dini Rahmadanti
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pedestrian di Jalan Sudirman Pekanbaru yang remang-remang rentan digunakan untuk berbuat mesum.(foto: sri/halloriau.com)Minim Penerangan, Kursi Taman di Pedestrian Jalan Sudirman Pekanbaru Berpotensi Jadi Tempat Mesum
Hujan di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Waspadai Hujan Lokal dan Potensi Petir
Tim Rescue Kantor SAR Pekanbaru saat evakuasi jenazah.Lansia yang Terjatuh dari Jembatan Merah Kampar Ditemukan Meninggal Dunia
Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
  Karhutla di Sumatera.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Tahun 2024 hanya Ada 8 Hotspot di Sumatera, Riau Tetap Nihil Titik Panas
Liga Inggris.Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved