Masih Ada Jukir Nakal di Pasar Tradisional Pekanbaru Patok Rp2 Ribu Sekali Parkir
PEKANBARU - Masih ditemui sejumlah juru parkir pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang tidak menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi tempat khusus parkir di kawasan pasar tradisional, yang mana dalam peraturan tersebut untuk lingkungan pasar tradisional tarif parkirnya lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum.
Meski tarif parkir baru di pasar tradisional telah diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2024 kemarin, namun masih ada juru parkir yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan tetap meminta tarif parkir Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, yang mana seharusnya tarif parkir untuk kendaraan roda dua di lingkungan pasar hanya Rp1.000.
Pantauan halloriau.com di Pasar Simpang Baru Panam beberapa masyarakat yang belum mengetahui peraturan tersebut masih dimintai Rp2 ribu untuk sekali parkir.
Bahkan juru parkir di pasar tersebut juga tidak terlihat memberikan kembalian kepada masyarakat yang membayar parkir dengan tarif sebelumnya.
Padahal Pasar Simpang Baru Panam merupakan salah satu lokasi pasar tradisional yang seharusnya sudah memberlakukan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024, sebab terdapat spanduk berisi Perda Nomor 1 tahun 2024 yang tergantung di batang pohon mengarah ke lokasi parkir pasar tersebut.
Pengunjung pasar, Tianna mengaku belum mengetahui peraturan baru terkait tarif parkir di kawasan pasar tradisional yang telah turun.
Dirinya tidak sadar dengan adanya spanduk yang berisi peraturan baru mengenai tarif parkir di pasar tersebut.
"Saya tidak tahu sebelumnya kalau tarif parkir di pasar itu sudah turun. Jadi saya membayar parkir ya seperti sebelumnya yaitu Rp2 ribu dan tukang parkirnya juga tidak ada memberikan kembalian uang yang saya kasih," ungkap Tianna, Kamis (6/6/2024).
"Baru sekarang saya sadar ada spanduk berisi peraturan baru tersebut, sebelumnya saya tidak terlalu memperhatikan karena lokasi pemasangan spanduknya juga jarang dilirik masyarakat," sambungnya.
Sementara itu Dewi seorang pengunjung pasar mengatakan telah mengetahui aturan baru mengenai tarif parkir di pasar tradisional, namun saat ditanya terkait karcis parkir, juru parkir tersebut mengaku belum menerima karcis terbaru dari instansi terkait.
"Saya sudah tau dari awal mengenai aturan baru terkait tarif parkir kendaraan di pasar tradisional. Tapi saat saya minta karcis parkir ke tukang parkir, jawaban mereka belum ada diberikan karcis yang baru," ungkap Dewi.
Untuk diketahui berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 besaran tarif parkir kendaraan roda dua di kawasan pasar tradisional yakni Rp1.000 dan roda empat Rp2 ribu. Tarif baru ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2024 kemarin.
Tarif baru tersebut diterapkan seiring dengan beralihnya pengelolaan parkir di lingkungan pasar tradisional dari Dishub beralih ke Disperindag Pekanbaru.
Penulis: Dini Rahmadanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :