PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali menggelar program Pemutihan Denda Pajak Daerah. Program ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024, bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, SP, M.Si, mengungkapkan bahwa program ini juga menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Pekanbaru ke-240. "Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami, program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban pajaknya," ujar Alek Kurniawan, yang akrab disapa Akur.
Pernyataan ini disampaikan Akur saat menghadiri acara Lapak Darling di kawasan Car Free Day, bersamaan dengan peluncuran Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-240 oleh Pj. Wali Kota Risnandar Mahiwa, pada Minggu pagi (2/6/2024) di Lapangan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.
Akur menambahkan, sesuai arahan Pj. Wali Kota, program ini juga bertujuan meringankan beban pajak masyarakat dan diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. "Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," lanjutnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Setiap pekan, Bapenda hadir di tengah masyarakat melalui Layanan Pajak Daerah Keliling atau Lapak Darling. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru, seperti pajak perhotelan, makanan/minuman, tenaga listrik, jasa parkir dan kesenian hiburan, PBB-P2, BPHTB, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, pajak MBLB, dan pajak reklame.
Akur menegaskan bahwa kemudahan berurusan dengan wajib pajak daerah di Bapenda Pekanbaru merupakan komitmen yang terus dijalankan. Ia juga mendorong timnya untuk masif mensosialisasikan program penghapusan denda ini kepada masyarakat.
Juni menjadi bulan spesial bagi warga Pekanbaru dengan diluncurkannya berbagai program, termasuk Program Penghapusan Denda Pajak. "Mulai hari ini, Minggu pagi, pengunjung sudah bisa membayar pajak daerah tanpa dikenai denda," tegas Akur.
Program ini disambut positif oleh warga, salah satunya seorang pengunjung di stand Lapak Darling yang tidak ingin disebutkan namanya. Ibu tersebut mengaku senang dengan adanya program penghapusan denda ini dan berencana melunasi tunggakan PBB-P2 yang sudah beberapa tahun belum terbayar. "Kami warga Pekanbaru merasa senang dengan adanya program ini, sehingga bisa mengurangi beban masyarakat. Kami mau menjadi warga negara yang baik dan akan melunasi kewajiban PBB kami," ujarnya dikutip dari pekanbaru.go.id.
Dengan program ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, serta turut memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :