Disperindag Pekanbaru Genjot Penerimaan Retribusi dari Pasar, PKL, Hingga Parkir
Senin, 05 Februari 2024 - 08:58:23 WIB
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menggenjot target penerimaan retribusi dengan menambah jumlahnya menjadi empat kategori pada tahun 2024. Awalnya hanya dua, yakni retribusi pelayanan pasar dan retribusi tera ulang.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa penambahan ini mencakup retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir, retribusi layanan persampahan, dan retribusi jasa usaha.
Sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini akan segera dilakukan di pasar-pasar yang dikelola pemerintah kota.
Perubahan ini mengikuti terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam keterangannya, Zulhelmi Arifin menyebut adanya penghapusan retribusi tera dan tera ulang, yang sebelumnya digratiskan.
Retribusi parkir dan layanan persampahan hanya berlaku di kawasan pasar, sedangkan retribusi jasa usaha akan mengatur kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diizinkan. Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengumpulkan data potensi retribusi dari area pasar.
Dalam upayanya meningkatkan penerimaan, Disperindag Kota Pekanbaru berencana meminta data dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru. Mereka ingin mengevaluasi capaian retribusi yang telah ada agar bisa diterapkan di dalam area pasar.
Meskipun target dan potensi keempat retribusi ini masih dalam pembahasan, Zulhelmi Arifin optimis bahwa penerapan retribusi ini akan memberikan kontribusi positif untuk kas daerah. Ia juga berharap untuk berkoordinasi dengan Bapenda agar pembayaran dapat difasilitasi secara non tunai atau melalui pembayaran digital. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :