Perda Parkir 2024
Pemko Pekanbaru Diminta Konsisten Jalankan Aturan Nol Pungutan Parkir di Jalan Perumahan
Senin, 29 Januari 2024 - 20:48:03 WIB
PEKANBARU - Meski Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 telah mengatur bahwa pungutan parkir di jalan lingkungan harus nol rupiah, kenyataannya masih terjadi pelanggaran.
Itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama. Ia menyoroti masih adanya pungutan parkir di jalan kategori lingkungan atau jalan yang berada di perumahan.
Ginda menjelaskan bahwa kriteria jalan lingkungan melibatkan gang-gang. Seperti pemukiman dengan lebar jalan kurang dari 4 meter, kecepatan kendaraan 10-30 Km/jam, dan jalannya tidak panjang.
"Tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan sesuai dengan Perda. Jika terjadi pelanggaran, laporkan ke Dishub untuk penindakan," ujar Ginda.
Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah disahkan, menetapkan tarif parkir roda dua sebesar Rp 2.000, roda empat Rp 3.000, dan roda enam ke atas Rp 10.000. Ginda berharap agar Dishub konsisten dalam mengimplementasikan perda tersebut, termasuk perubahan lokasi titik parkir.
"Realisasi Perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan Kota Bertuah. Pentingnya menjalankan aturan sesuai amanat Perda tanpa sembarangan menarik pungutan parkir," tuturnya dengan harapan besar pada kemajuan tata kelola dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :