www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Curah Hujan Meningkat, BPBD Riau Minta Pemda Perkuat Persiapan Antisipasi Banjir
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ganggu Ketertiban, Pemko Pekanbaru Tertibkan Bangunan Langgar GSB di Jalan Arifin Ahmad
Jumat, 15 Desember 2023 - 09:14:27 WIB

PEKANBARU - Satu unit bangunan permanen di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru diduga berdiri di atas Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Bangunan semi permanen yang berada sebelum Universitas Terbuka (UT) tersebut berada di atas GSB. Saat ini bangunan tersebut dijadikan tempat usaha menjual makanan.

Melihat kondisi itu, Sodikin selaku pemilik tanah yang berada di belakang bangunan itu mengaku terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Dirinya pun mempertanyakan legalitas atau izin dari bangunan tersebut.

"Kita jelas terganggu lah, keberadaan bangunan itu juga dipertanyakan legalitasnya, apa ada izinnya?," ujar Sodikin, Kamis (14/12/2023).

Sodikin menyebut, pihaknya akan membangun rumah toko (Ruko) di atas tanah tersebut. Pihaknya pun juga mengurus izin untuk membangun di lokasi itu.

"Saat akan melakukan penimbunan, kita mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), saat itu kita diberi tahu bahwa pembangunan harus mundur beberapa meter karena termasuk GSB jalan," ungkapnya.

Kemudian dirinya bersama penghuni warung kayu saat itu bermusyawarah saat akan melakukan penimbunan. Dengan maksud digunakan untuk lahan parkir bersama.

"Karena itu lah kita melakukan penimbunan berikut pemagaran, namun setelah berjalan waktu tiba-tiba muncul bangunan," ungkapnya.

Dirinya berharap pemerintah kota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga ilegal tersebut.

Terkait hal itu, Pemko Pekanbaru, melalui DPMPTSP Pekanbaru menyebut, salah satu bangunan yang berada di Jalan Arifin Ahmad tak kantongi izin.

Bangunan yang berada tak jauh dari UT ini melanggar GSB dan berdiri di daerah milik jalan (DMJ). Posisi bangunan semi permanen ini berada tepat dibelakang drainase jalan.

Ada dua bangunan yang dioperasikan sebagai warung makan di lokasi tersebut yang melanggar GSB. Pemko Pekanbaru mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.

"Itu jelas tidak ada izinnya. Di jalan arifin ahmad itu untuk GSB jaraknya 40 meter dari as jalan," tegas Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah mulai mengirimkan surat rekomendasi ke Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban bangunan liar yang ada di sejumlah titik di Jalan Arifin Ahmad.

Ada sejumlah bangunan liar yang didata DPMPTSP Pekanbaru. Posisinya berada di pinggir jalan tersebut. Pemerintah kota segera menertibkan bangunan tersebut.

"Semalam ada beberapa bangunan yang langgar GSB kita minta tertibkan, kita sudah koordinasi dengan Satpol PP, sudah disurati," tegasnya.

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi banjir mengancam Riau di akhir tahun akibat curah hujan tinggi (foto/int)Curah Hujan Meningkat, BPBD Riau Minta Pemda Perkuat Persiapan Antisipasi Banjir
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat foto bersama Deputy Business Unit (BU) Head Plantation RAPP, Adi Kusnadi, OHS Manager RAPP, Edy Supriyatno, Estate Manager Blok Tesso, Budi Waskito, Estate Manager Blok Tasik Belat, Ricky Tohar, dan Askep OHS Departemen Syarly Susan. Pemprov Riau Beri 4 Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada RAPP
Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munte beri imbauan Kamtibmas kepada Anggota PPK dan PPS (foto/afrizal)Cooling System, Kapolsek Simpang Kanan Ajak Anggota PPK dan PPS Ciptakan Kamtibmas
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/yuni)Pj Gubri Terbitkan Surat Gubernur Terkait Penetapan Upah Minimum 2025
Kadisnakertrans Riau, Booby Rachmat bersama perusahaan peraih Zero Accident Award 2024.(foto: istimewa)Dua Pabrik Kelapa Sawit PT IIS Raih Penghargaan Zero Accident Award 2024
  Anggota DPD RI dilaporkan ke Bawaslu Riau atas dugaan tak netral di Pilgubri (foto/ist)Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Anggota DPR RI MM Tak Netral
Setyo Budiyanto .Setyo Terpilih Jadi Ketua KPK
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) celebrates its 57th anniversary.With 57 Years of Expertise in The Telecommunications Business, Indosat Promotes The Spirit of Transition to AI Techco
Riau Regional Police Chief, Inspector General Mohammad Iqbal SIK MH accompanied by the Director of Narcotics Research, Police Commissioner Manang Soebekti during his exposure at the Riau Regional Police Headquarters.(photo: doc/halloriau.com)Between January and November 2024, Riau Regional Police Seized Over Half a Ton of Crystal Meth From 3,220 Suspects
Pj Gubri saat menerima penghargaan dari Ketua OJK Riau Triyoga Laksito di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (21/11/2024). Foto IstPemprov Riau Terima Penghargaan KEJAR Terbaik dari OJK
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved