DPRD Pekanbaru Minta Titik-titik Larangan Pakir Disosialisasikan, Dishub: Sudah Sering
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tempat-tempat yang tidak boleh parkir.
Pasalnya, masih banyak parkir liar yang terjadi di ruas jalan dan bahkan ada yang memungut retribusinya.
Menanggapi hal itu, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, mengaku sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, larangan parkir itu sudah ada rambu-rambu yang dipasang.
"(Sosialisasi) sudah sering kita publish secara terang, terbuka dan nyata. Adapun tempat-tempat yang dilarang parkir ditandai dengan rambu larangan parkir, marka zigzag tidak boleh parkir, dan tempat-tempat yang sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Yuliarso, Rabu (13/12/2023).
Berdasarkan aturan kata Yuliarso, jalan lingkungan tidak termasuk dalam pengelolaan parkir. Seperti halnya jalan perumahan dan gang-gang.
"Jadi semua sudah jelas di lapangan. Namun terkadang masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan rambu dan marka tersebut," sebutnya.
Di sisi lain mengatakan, adanya aktivitas parkir di tempat-tempat yang dilarang parkir itu karena adanya tempat usaha, seperti kedai kopi, rumah makan dan gerai modern.
"Kemudian ruang parkirnya tidak bisa menampung kunjungan pelanggan seperti rumah sakit umum atau swasta. Makanya kita berharap masyarakat untuk lebih tertib parkir dan pelaku usaha diminta juga untuk mengantisipasi adanya kunjungan pelanggan yang memuncak," ungkapnya.
Karena itu, dirinya menyebut persoalan perparkiran ini harus dilihat secara objektif di lapangan. Ia meminta agar tidak hanya melihat dari satu sisi saja, namun bagaimana kejadian di lapangan yang sebenarnya.
Diketahui sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru meminta kepada Dishub Kota Pekanbaru untuk segera mempublis kepada masyarakat, untuk mengetahui dimana saja zona larangan dipungut retribusi parkir tersebut.
Mengacu pada Perda Pajak dan Retribusi yang baru saja disahkan dan akan diberlakukan per 5 Januari 2024 mendatang, ada ditegaskan titik-titik atau zona larangan dipungut retribusi parkir khususnya di tepi jalan umum.
"Zona atau titiknya di mana saja daerah yang dilarang dipungut parkir itu, kita belum tahu, karena itu nanti Dishub yang menyosialisasikan. Maka, jelang diterapkan, kita minta dishub segera lakukan sosialisasi, dimana saja zona larangan dipungut retribusi parkir tahun depan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, Senin (11/12/2023).
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :