Soroti Penyebaran Fiber Optik Ilegal Meningkat, DPRD Minta Provider Lakukan Ini
Selasa, 12 Desember 2023 - 14:44:10 WIB
PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung, mengecam penyebaran fiber optik ilegal yang semakin merajalela. Meski masih terkendala regulasi, Krismat meminta para provider untuk tidak mengabaikan keselamatan dan keindahan kota.
Dalam pernyataannya pada Selasa (12/12/2023), Krismat menyoroti dampak negatif dari kabel optik yang semrawut, menyebabkan ketidaknyamanan dan bahkan merugikan masyarakat. Ia dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan dan estetika kota.
"Kabel optik yang semrawut telah menelan korban di Pekanbaru. Kita tidak boleh mengulangi kesalahan ini. Saya mendesak para provider untuk bersikap bijak, tidak hanya berorientasi pada bisnis semata, tetapi juga memperhatikan keselamatan dan keindahan Kota Pekanbaru," ujar Krismat.
Politisi dari Partai Hanura ini juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang masih nekat memasang tiang dan kabel fiber optik tanpa izin. Krismat berharap agar berita ini mencapai tingkat nasional, menjadi perhatian serius pemerintah pusat, dan mendorong penegakan regulasi untuk memulihkan tata kota yang semrawut.
"Kami di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terus mengingatkan provider untuk mematuhi perizinan, tanpa melanggar prinsip-prinsip keindahan kota dan dengan menjunjung tinggi aspek keselamatan warga setempat," tambahnya.
Kondisi semrawutnya pemasangan fiber optik ilegal di Kota Pekanbaru dinilai sebagai masalah kompleks yang dapat memicu berbagai konsekuensi negatif, termasuk banjir dan risiko keselamatan. Krismat berharap agar pemerintah pusat segera mengambil tindakan untuk menertibkan dan mengatasi permasalahan ini demi kebaikan bersama.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :