UMK Pekanbaru 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp3,4 Juta
Kamis, 23 November 2023 - 11:45:14 WIB
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Angka itu mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3juta.
Besaran UMK Kota Pekanbaru tersebut ditetapkan dan disepakati pada sidang rapat bersama dengan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru, Rabu (22/11) kemarin. Rapat dilaksanakan di aula kantor Disnaker Pekanbaru Jalan Kapling atau Jalan Samarinda.
Tim tersebut terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha maupun dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Hadir Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir didalam ruang aula mengikuti sidang penetapan UMK tersebut, bersama tim dewan pengupahan. Mereka membahas dan menetapkan besaran UMK Kota Bertuah ini untuk tahun 2024.
"Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584,95," ujar Syamsuwir, Kamis (23/11/2023).
Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023. Ia juga menyebutkan, usulan UMK Kota Pekanbaru selanjutnya akan dilaporkan kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, untuk kemudian dilaporkan juga kepada Provinsi Riau agar disetujui Gubernur Riau.
Setelah disetujui gubernur, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menerapkan UMK yang baru tersebut.
"Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru," tegasnya.
Dikatakannya, jika disetujui, maka UMK tersebut akan mulai berlaku awal Januari hingga Desember 2024 mendatang.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha, ya terapkan ini," pungkasnya.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :