Pemko Beri Kompensasi Pembebasan Biaya Retribusi IPAL untuk 17 Tempat Usaha di Pekanbaru
Senin, 20 November 2023 - 21:23:03 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil keputusan membebaskan biaya retribusi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk beberapa usaha. Setidaknya ada 17 tempat usaha yang terdampak proyek pembangunan IPAL menerima kompensasi ini.
Keputusan ini diumumkan Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Pomi Nasution. Ia menyebut ini sebagai bentuk kompensasi terhadap kerugian yang dialami para pelaku usaha.
Keputusan tersebut diambil setelah sesi tanya jawab dengan tim Asian Development Bank (ADB) pada 23 Oktober 2023. Naning, anggota tim ADB, menyampaikan data terkait dampak sosial proyek IPAL, dengan 17 tempat usaha yang mengalami penurunan omzet hingga 60 persen selama pembangunan IPAL.
"Dalam rekomendasi kami, kami menyarankan opsi memberikan akses atau sambungan rumah kepada tempat usaha yang terdampak. Ini sebagai langkah mengurangi kerugian mereka selama pembangunan IPAL," ujar Naning.
Indra Pomi menegaskan Pemko Pekanbaru memutuskan bahwa 17 tempat usaha tersebut akan dibebaskan dari biaya retribusi IPAL. Jika memang terdapat jalur IPAL yang melintas di lokasi mereka.
"Saat ini, semua biaya sambungan rumah masih gratis. Biaya pemasangan sambungan rumah IPAL juga dianggarkan dalam APBD dan APBN, sehingga masyarakat tidak perlu membayar biaya pemasangan sebesar Rp14 juta," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak proyek IPAL, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam pembangunan kota Pekanbaru. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :