PEKANBARU - Pemko Pekanbaru akan terus melakukan penertiban terhadap baliho dan poster caleg pada Pemilu 2024. Penertiban dilakukan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Rencananya, penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran APK itu berlangsung hingga 27 November 2023 mendatang.
"Kita akan melaksanakan kegiatan ini sampai 27 november 2023 nanti bersama Panwaslu dan Panwascam," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (8/11/2023).
Dikatakannya, aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru banyak mendapati baliho caleg pada Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
Ia menyebut, para caleg banyak yang memasang APK di lokasi tidak semestinya atau di lokasi yang dilarang.
Ia menyebut, dalam penertiban itu, para petugas fokus menindak baliho dan poster caleg yang melanggar Peraturan Bawaslu RI.
Mereka juga mencopot seluruh baliho yang melanggar Perda Kota Pekanbaru tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ditegaskannya, baliho yang berada di jalur hijau, pohon hingga tiang listrik langsung dicopot. Petugas pun mengamankan seluruh bagian baliho yang melanggar tersebut.
Petugas juga mencopot baliho yang melanggar di billboard atau media iklan berbayar. Baliho caleg tersebut dicopot dengan bantuan unit crane dari Dishub Kota Pekanbaru.
"Makanya kita hari ini membawa sarpras dari dinas perhubungan, mobil crane ya, yang bisa mencopot APK yang terpasang di billboard, yang ukurannya besar," paparnya.
Dari penertiban yang dilakukan, mereka mendapati ada yang terpasang di median jalan, tempat pendidikan dan tempat kesehatan.
Pihaknya mengaku sudah melakukan penandatangan kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk menertibkan APK yang melanggar.
Kesepakatan ini bentuk kerjasama dalam menertibkan APK yang melanggar aturan baik Peraturan Bawaslu maupun Perda.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :