Lunasi Tunggakan, Bapenda Pekanbaru Cabut Segel Tak Taat Pajak di Kawasan Transmart
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru mencabut segel atau spanduk belum taat pajak di salah satu gerai objek pajak daerah di Kawasan Transmart Pekanbaru, Kamis (2/11/2023). Pencabutan spanduk itu dilakukan lantaran objek pajak telah melunasi tunggakan pajaknya.
Hal itu disampaikan Kabid Daljak Hidayat Alfitri, melalui Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, Tantri Saputro,
Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan pencabutan spanduk belum taat pajak daerah di kawasan Transmart Pekanbaru.
"Dapat kami sampaikan, objek yang kita kunjungi ini telah melunasi tunggakan pajak daerahnya, sehingga kami dan tim mencabut segel yang terpasang sebelumnya," ujar Tantri, Jumat (3/11/2023).
Dikatakannya, dalam menyikapi hal tersebut, Bapenda akan terus memonitor dan mengawal proses kepatuhan wajib pajak kedepannya.
Dirinya menambahkan, Pimpinan Bapenda saat ini melihat serius terkait piutang tak tertagih belakangan ini.
Pada prinsipnya kata Tantri, Bapenda Pekanbaru berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan seperti ini. Namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Sebagaimana arahan pimpinan, prinsipnya kita selalu mengedepankan langkah persuasif, namun jika wajib pajak masih membandel dengan kewajibannya, tentu akan kita lanjutkan dengan sanksi yang lebih tegas seperti penempelan spanduk tidak taat pajak ini," katanya.
Ia menyebut, sebelumnya Tim Penagihan, Penindakan dan Penyitaan Bapenda Pekanbaru telah memasang spanduk peringatan pada akhir Oktober 2023 lalu, terhadap salah satu objek pajak restoran yang selama 4 bulan tidak kunjung memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan sangat mengapresiasi kepada wajib pajak yang telah mengindahkan imbauan dari Bapenda.
Ia berpesan kepada tim pengawasan agar senantiasa memonitor dan mengawal aktif kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Alek berharap, proses penagihan piutang pajak dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai pembangunan di kota Bertuah.
Menurutnya, hal ini adalah penegasan dari Pj Waliota Pekanbaru Muflihun, yang mendorong perangkat daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal termasuk diantaranya melalui penagihan piutang yang tak kunjung dipenuhi wajib pajak.
"Satu yang perlu digaris bawahi, penagihan dengan cara segel atau spanduk ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak yang lain untuk mematuhi kewajiban pajaknya," harapnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :