Operasional Tower Diperpanjang, Lurah Pematang Kapau Sebut Pemilik Tak Libatkan Warga
PEKANBARU - Warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, menolak perpanjangan operasional Tower Bersama Group yang berdiri di RT 1, RW 10. Pasalnya, radiasi dari tower tersebut berdampak kepada peralatan elektronik warga sekitar.
Banyak peralatan elektronik warga sekitar yang terdampak akibat radiasi tower tersebut. Bahkan, pada awal beroperasinya tower tersebut sudah menimbulkan masalah bagi masalah sekitar.
Namun kini, tower tersebut yang seharusnya sudah habis masa kontrak pertamanya 10 tahun, malah diperpanjang kembali oleh pemilik tower bersama dengan pemilik lahan. Bahkan, perpanjangan kontrak yang dilakukan pemilik tower terkesan diam-diam.
Bagaimana tidak, tower yang awal kontraknya 10 tahun diketahui oleh masyarakat dan sempadan, namun pada saat perpanjangan pihak tower tidak melibatkan sempadan. Pemilik tower dan pemilik lahan diduga melakukan perpanjangan kontrak secara diam-diam.
Sementara, sebelum masa kontrak 10 tahun pertama habis, warga sudah mewanti-wanti agar tower tersebut tidak diperpanjang. Bahkan warga sudah ribut sejak awal berdiri karena terdampak radiasi tower tersebut.
Terkait hal itu, Lurah Pematang Kapau, Tar Ajaman, membenarkan bahwa perpanjangan kontrak operasional tower tersebut tanpa sepengetahuan warga. Bahkan termasuk dirinya sebagai lurah tidak dilibatkan.
Dikatakannya, sebenarnya pihak warga dan pihak tower sudah melakukan pertemuan juga sebelumnya. Kali ini, merupakan pertemuan ketiga bersama pihak tower.
Pada pertemuan sebelumnya, kita minta kontrak pertama dan kontrak kedua dari pemilik tower. Dari kontrak tersebut, pada kontrak pertama, pihak tower melibatkan sempadan yakni masyarakat. Sementara pada kontrak kedua tidak ada sama sekali melibatkan sempadan.
"Kontrak kedua hanya terjadi dengan pihak tanah, sementara dengan pihak sekeliling tidak ada," ujar Tar Ajaman, usai menengahu pertemuan antara warga dan pihak Tower Bersama Group, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, perpanjangan kontrak itu perlu diketahui sempadan. Pasalnya, resiko dari tower tersebut sangat tinggi terhadap masyarakat. Apalagi radiasi dari tower tersebut sangat tinggi.
"Karena resikonya tinggi, radiasinya tinggi. Pihak RT, RW saja tidak ada dilibatkan, apalagi lurah. Setelah dibaca (kontraknya) oleh warga tidak ada (warga sempadan)," ungkapnya.
Dikatakannya, keberadaan tower itu bersebelahan langsung dengan permukiman masyarakat. Karena itu, masyarakat agar pemilik tower untuk memindahkan atau membongkarnya.
"Di bawah tower itu langsung rumah warga. Warga masih tetap bersikeras agar tower tersebut dipindahkan atau dibongkar. Jadi mereka menolak (perpanjangan kontrak)," jelasnya.
Ia menyebut, sebelum masa kontrak tower itu habis, warga sekitar sudah ribut juga. Seharusnya kata Tar Ajaman, kalau sudah tahu seperti itu, pemilik tower tidak lagi memperpanjang.
"Dalam beberapa waktu sebelum habis masa kontrak itu, warga sudah ribut juga, warga tidak mau juga diperpanjang. Toh kenapa yang punya tanah melanjutkan diam-diam. Harusnya kalau sudah ada masalah itu, jangan diperpanjang lagi," sebutnya.
Dari pertemuan tersebut kata Tar Ajaman, pihak tower belum memberikan solusi terkait permintaan warga tersebut. Warga masih tetap bersikukuh agar tower tersebut pindah dari lingkungan mereka.
"Harapan warga ya mereka minta tower itu dipindahkan. Warga minta pindah, karena radiasi itu tidak bisa dihilangkan," pungkasnya.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :