www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Sukarmis dan Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis 12 Tahun Penjara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Operasional Tower Diperpanjang, Lurah Pematang Kapau Sebut Pemilik Tak Libatkan Warga
Rabu, 27 September 2023 - 18:43:39 WIB

PEKANBARU - Warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, menolak perpanjangan operasional Tower Bersama Group yang berdiri di RT 1, RW 10. Pasalnya, radiasi dari tower tersebut berdampak kepada peralatan elektronik warga sekitar.

Banyak peralatan elektronik warga sekitar yang terdampak akibat radiasi tower tersebut. Bahkan, pada awal beroperasinya tower tersebut sudah menimbulkan masalah bagi masalah sekitar.

Namun kini, tower tersebut yang seharusnya sudah habis masa kontrak pertamanya 10 tahun, malah diperpanjang kembali oleh pemilik tower bersama dengan pemilik lahan. Bahkan, perpanjangan kontrak yang dilakukan pemilik tower terkesan diam-diam.

Bagaimana tidak, tower yang awal kontraknya 10 tahun diketahui oleh masyarakat dan sempadan, namun pada saat perpanjangan pihak tower tidak melibatkan sempadan. Pemilik tower dan pemilik lahan diduga melakukan perpanjangan kontrak secara diam-diam.

Sementara, sebelum masa kontrak 10 tahun pertama habis, warga sudah mewanti-wanti agar tower tersebut tidak diperpanjang. Bahkan warga sudah ribut sejak awal berdiri karena terdampak radiasi tower tersebut.

Terkait hal itu, Lurah Pematang Kapau, Tar Ajaman, membenarkan bahwa perpanjangan kontrak operasional tower tersebut tanpa sepengetahuan warga. Bahkan termasuk dirinya sebagai lurah tidak dilibatkan.

Dikatakannya, sebenarnya pihak warga dan pihak tower sudah melakukan pertemuan juga sebelumnya. Kali ini, merupakan pertemuan ketiga bersama pihak tower.

Pada pertemuan sebelumnya, kita minta kontrak pertama dan kontrak kedua dari pemilik tower. Dari kontrak tersebut, pada kontrak pertama, pihak tower melibatkan sempadan yakni masyarakat. Sementara pada kontrak kedua tidak ada sama sekali melibatkan sempadan.

"Kontrak kedua hanya terjadi dengan pihak tanah, sementara dengan pihak sekeliling tidak ada," ujar Tar Ajaman, usai menengahu pertemuan antara warga dan pihak Tower Bersama Group, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, perpanjangan kontrak itu perlu diketahui sempadan. Pasalnya, resiko dari tower tersebut sangat tinggi terhadap masyarakat. Apalagi radiasi dari tower tersebut sangat tinggi.

"Karena resikonya tinggi, radiasinya tinggi. Pihak RT, RW saja tidak ada dilibatkan, apalagi lurah. Setelah dibaca (kontraknya) oleh warga tidak ada (warga sempadan)," ungkapnya.

Dikatakannya, keberadaan tower itu bersebelahan langsung dengan permukiman masyarakat. Karena itu, masyarakat agar pemilik tower untuk memindahkan atau membongkarnya.

"Di bawah tower itu langsung rumah warga. Warga masih tetap bersikeras agar tower tersebut dipindahkan atau dibongkar. Jadi mereka menolak (perpanjangan kontrak)," jelasnya.

Ia menyebut, sebelum masa kontrak tower itu habis, warga sekitar sudah ribut juga. Seharusnya kata Tar Ajaman, kalau sudah tahu seperti itu, pemilik tower tidak lagi memperpanjang.

"Dalam beberapa waktu sebelum habis masa kontrak itu, warga sudah ribut juga, warga tidak mau juga diperpanjang. Toh kenapa yang punya tanah melanjutkan diam-diam. Harusnya kalau sudah ada masalah itu, jangan diperpanjang lagi," sebutnya.

Dari pertemuan tersebut kata Tar Ajaman, pihak tower belum memberikan solusi terkait permintaan warga tersebut. Warga masih tetap bersikukuh agar tower tersebut pindah dari lingkungan mereka.

"Harapan warga ya mereka minta tower itu dipindahkan. Warga minta pindah, karena radiasi itu tidak bisa dihilangkan," pungkasnya.

Penulis: Rahmat
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Mantan Bupati, Sukarmis terdakwa kasus korupsi Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara (foto/ist)Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Sukarmis dan Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis 12 Tahun Penjara
Kemenangan Timnas Indonesia lawan Arab Saudi di GBK (foto/int)Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi: Marcelino Borong 2 Gol, Hubner Kartu Merah
Peserta CPNS 2024 Kota Dumai saat mengikuti SKD di Pekanbaru belum lama ini (foto/bambang)Tak Ikut SKD, 303 Pendaftar CPNS 2024 di Dumai Dinyatakan Gugur
Terungkap usaha car wash di Pekanbaru menjadi arena Gelper (foto/int)Ada Gelper Berkedok Car Wash di Pekanbaru, Pemko Sebut Wewenang Pemprov
Ilustrasi TBS sawit di Riau sentuh harga tertinggi (foto/int)Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Hari Ini Tembus Rp3.684 per Kg
  Kegiatan Business Matching UMKM Potensial Ekspor yang ditaja KPw BI Riau.(foto: istimewa)KPwBI Riau Dorong UMKM Menembus Pasar Global Melalui Business Matching
Surat audiensi HMI Cabang Tembilahan ke Kejari Inhil (Foto/Ayendra)Dugaan Korupsi Baznas, HMI Cabang Tembilahan Ajukan Audiensi ke Kejari Inhil
Babak pertama Marcelino Ferdinan sukses cetak gol ke gawang Arab Saudi (foto/int)Babak Pertama Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Gol Indah Marcelino Jaga Asa Garuda Lolos
Sukarmis divonis 12 tahun penjara, jadi Bupati Kuansing ketiga terbukti korupsi (foto/riaupos)Sukarmis Eks Bupati Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi Pemprov umumkan hasil SKD CPNS Riau 2024 (foto/int)Hasil SKD CPNS Riau 2024 Resmi Diumumkan, Ujian SKB Dijadwalkan Desember
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved