PEKANBARU - Warga RT 1, RW 10, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, menolak masa kontrak atau perpanjangan beroperasinya Tower Bersama Group (TBG) di wilayahnya. Warga meminta agar tower tersebut segera dipindahkan dari lingkungan warga tersebut.
Pasalnya, tower tersebut berdiri sangat dengan lingkungan warga sekitar. Akibatnya, warga yang tinggal di sekitar tower terkena dampak akibat radiasi yang timbul dari tower.
Selain itu, pada masa perpanjangan kontrai, pihak Tower Bersama Group juga tidak melibatkan masyarakat sekitar. Perpanjangan kontrak diduga dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui masyarakat sekitar yang bersentuhan langsung dengan tower.
Itu disampaikan oleh Sabri, yang merupakan warga RW 10, Kelurahan Pematang Kapau, mengatakan bahwa sejak awal tower tersebut berdiri sudah banyak menimbulkan permasalahan di masyarakat sekitar.
Dikatakannya, pada saat pembangunan awal itu memang ada diketahui oleh warga sekitar. Namun, berjalan beberapa tahun mulai menimbulkan masalah di masyarakat.
"Tahun keempat beroperasinya tower ini, itu sudah timbul masalah. Warga banyak yang rusak peralatan elektroniknya, ada juga yang merasa cemas, dan pemilik lahan tahu permasalahan itu. Sehingga akhirnya menimbulkan konflik," ujar Sabri, Rabu (27/9/2023).
Karena kontrak berjalan 10 tahun kata Sabri, akhirnya warga mengalah karena tidak mungkin memutus kontrak yang 10 tahun.
"Akhirnya warga mengalah 10 tahun pertama. Tapi ada juga yang melaporkan sebagian karena elektronik seperti televisi warga yang rusak," ungkapnya.
Namun setelah 10 tahun berjalan, ternyata operasional tower tersebut sudah diperpanjang oleh pemilik tower bersama dengan pemilik lahan. Padahal, sebelumnya pemilik lahan pernah berjanji tidak akan memperpanjang lagi kontrak tower tersebut.
"Akan tetapi, perpanjangan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan warga. Ternyata terlewat kita, dia (pemilik tower) langsung memperpanjang secara diam-diam setahun yang lalu. Tidak ada pemberitahuan kepada sempadan," jelasnya.
Menurutnya, kondisi di sekitar tower itu sudah jauh berbeda dengan dulu. Dimana saat ini sudah dipenuhi permukiman warga sementara dulunya masih ada perkebunan.
"Sekarang sudah sekeliling tower itu ada rumah. Nah seharusnya itu tidak pantas lagi tower di sana. Harusnya tidak ada lagi tower di sana, sudah mengganggu warga sekitar," katanya.
Karena itu, warga meminta agar pihak tower segera melakukan pemindahan atau dibongkar. Kita warga menolak dan meminta agar tower itu dipindahkan atau dibongkar.
"Kita maunya dipindahkan atau dibongkar," ucapnya.
Dalam upaya itu, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak tower yang difasilitasi oleh Lurah Pematang Kapau. Namun, pihak tower masih tetap bersikeras untuk melanjutkan kontrak tersebut.
Padahal, sudah ada tiga kali pertemuan warga dengan pihak tower yang difasilitasi oleh Lurah Pematang Kapai Tar Ajaman. Namun, dari pertemuan itu tampaknya tetap tidak membuahkan hasil.
Jika tidak ada juga itikad baik dari pihak Tower Bersama Group, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Bahkan meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencabut izin tower tersebut.
"Kami akan lakukan upaya hukum. Tetapi prosedur-prosedur formal sebelum upaya hukum dilakukan, kita akan jalani. Pokoknya kita pastikan selurub warga tertib. Intinya kita minta mereka pergi dari situ, dan mereka juga harus memberikan kompensasi terhadap alat-alat warga yang rusak akibat radiasi tower," pungkasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :