DLHK Pekanbaru Bersama 6 OPD Diminta Revisi Perwako, Ini Tujuannya
Rabu, 06 September 2023 - 15:13:30 WIB
PEKANBARU - DLHK, Dinkes, Disnaker dan sejumlah OPD lainnya diminta revisi Peraturan Walikota (Perwako). Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pekanbaru menyarankan agar OPD melakukan perubahan atau pembentukan Perwako baru.
Tujuh OPD yang disarankan untuk merevisi Perwako di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Bappeda, Bagian Tapem, Bagian Organisasi.
Dikutip dari pekanbaru.go.id, Kepala Bagian Hukum Setda Pekanbaru, Edi Susanto menyebut untuk Dinkes terkait Perwako tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Tahun 2017.
"Untuk ini agar dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan," sebutnya, Selasa (5/9/2023).
"Kemudian terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di kota Pekanbaru. Ini aturan Tahun 2017. Agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Termasuk semua peraturan walikota yang mengatur pola pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas, disarankan agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD," jelasnya.
Sementara DLHK terkait pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemungutan pelayanan retribusi persampahan atau kebersihan dari Walikota Kepada DLHK.
"Itu di antaranya yang kita berikan saran agar dilakukan perubahan atau pembentukan produk hukum baru. Ada Dinkes, DLHK, Disnaker, Bapenda Kota Pekanbaru, Bappeda, Bagian Tapem dan Bagian Organisasi," tutupnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :