Raup PAD Rp9 M, Dishub Pekanbaru Klaim Pengelolaan Parkir Sesuai Regulasi
Senin, 04 September 2023 - 12:30:09 WIB
PEKANBARU - Sistem perparkiran di Kota Pekanbaru digugat akademisi. Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat dalam setahun terakhir.
Dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, sudah menghimpun Rp 9,08 miliar dari jasa layanan parkir tepi jalan umum. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dihimpun dari Januari hingga akhir Agustus 2023.
Jumlah ini diklaim meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu dalam kurun waktu yang sama. Pada tahun lalu, Dishub meraup Rp 9 miliar lebih hingga akhir tahun atau surplus sekitar Rp 1 miliar dari target yang ditetapkan tahun 2022 kemarin.
"Alhamdulillah hingga Agustus kita sudah mengumpulkan Rp 9 miliar lebih. Kami berupaya mengejar target yang ada," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso, Senin (4/9/2023).
Tahun ini Dishub ditarget Rp 16 miliar untuk mengejar PAD dari sektor parkir tepi jalan umum. Ia mengaku optimis bisa mengejar target yang telah diberikan.
Menurutnya, pengelolaan yang berjalan saat ini bersama pihak ketiga lebih terarah dan terukur. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat oleh juru parkir juga diutamakan.
Ia juga menyebut, pengelolaan parkir saat ini juga mengacu regulasi yang ada. Regulasi yang diatur oleh Kemendagri.
"Pengelolaan saat ini juga sudah mengacu regulasi yang ada. Regulasi ini diatur oleh Kemendagri, karena pengelolaan kita sistem BLUD," jelasnya.
Apalagi, parkir dikelola melalui BLUD yang saat ini sudah berjalan selama dua tahun belakangan. Pihaknya juga sudah melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan bersama kalangan akademisi, DPRD, dan aktivis.
Terutama soal kenaikan tarif parkir yang berjalan sejak 1 September 2022 lalu hingga kini. Menurutnya, kenaikan tarif itu sudah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
"Untuk tarif parkir tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD. Tapi ada faktor lain, seperti dari segi kemampuan masyarakat (bayar parkir). Sudah ada surveinya. Kemudian pertimbangan lain, terkait kebiasaan berkendara, mengontrol mobilitas kendaraan," sebutnya.
Kenaikan tarif parkir di Pekanbaru, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Menurut Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Raden Wisnu Saputra dalam kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Selasa (29/8/2023) lalu. Pengaturan tarif BLUD itu harus dengan sesuai peraturan perundang-undangan yakni PP Nomor 23 tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Kemudian direvisi dengan PP Nomor 74 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Diperkuat juga dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. "Jadi pengaturan tarif BLUD dengan peraturan kepala daerah," ucapnya.
Wisnu menambahkan, penetapan tarif BLUD saat ini masuk dalam retribusi. Namun tetap diberikan ekslusif untuk BLUD pengaturan tarifnya diatur dengan peraturan kepala daerah.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :