Belum Ada SK dari Kemenag, Balai Nikah di MPP Pekanbaru Belum Bisa Beroperasi
Sabtu, 02 September 2023 - 13:36:19 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyediakan balai nikah di Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman. Namun, hingga kini balai nikah tersebut belum dioperasikan.
Terkait itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Akmal Khairi menyebutkan, pengoperasian balai nikah itu masih terkendala Surat Keputusan (SK) penetapan balai nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
"Jadi, ini terkait regulasi (aturan). Bahwa yang dikatakan balai nikah, itu sudah ada penetapan dari kemenag," ujar Akmal, Sabtu (2/9/2023).
Untuk pengoperasiannya, pihaknya segera menyurati Kemenag supaya bisa menetapkan balai nikah di MPP. Dengan adanya penetapan dari Kemenag, nantinya calon pengantin yang menikah di MPP tidak dikenakan biaya.
"Karena kalau itu ditetapkan sebagai balai nikah, maka itu akan 0 rupiah. Karena dianggap itu fasilitas pemerintah. Maka itu perlu penetapan dari Kemenag bahwa ini (di MPP ada) balai nikah, supaya tidak ada biaya," katanya.
Menunggu adanya penetapan dari Kemenag, untuk sementara waktu pihaknya mengalihfungsikan ruangan yang diperuntukan sebagai balai nikah tersebut. Ruangan balai nikah itu kini digunakan untuk menampung sejumlah pelayanan yang sebelumnya ditempatkan di gedung utama MPP yang terbakar.
"Seperti layanan pengaduan, ruangan ibu menyusui, ruang tamu dan lain-lain. Ini sementara sampai pembangunan gedung MPP baru, karena sesuai target pembangunan gedung baru dilakukan tahun depan," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :