Antusias Masyarakat Tinggi
Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Pekanbaru Diperpanjang Sampai 30 September
Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:01:12 WIB
PEKANBARU - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Wajib pajak bisa membayarkan pajak PBB hingga 30 September 2023.
Itu dikatakan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan. Ia menyebut semestinya pembayaran PBB berakhir 31 Agustus 2023. Namun karena masih tingginya animo masyarakat, Pemko memperpanjang hingga sebulan ke depan.
"Sesuai arahan dari Pj Wali Kota, karena animo masyarakat cukup tinggi menjadi wajib pajak yang taat, makanya kita perpanjang satu bulan kedepan untuk jatuh tempo PBB ini. Sampai 30 September," sebutnya, Kamis (31/8/2023) dikutip MCR.go.id.
Dirinya menyebut masyarakat bisa membayar PBB walau sudah lewat dari tanggal yang ditetapkan. Hanya saja bakaldikenakan denda keterlambatan.
"Maka itu untuk menghindari denda mari manfaatkan program ini sampai 30 September," katanya.
Alek menyebut tidak hanya memperpanjang masa pembayaran Bapenda juga akan jemput bola dan membuka posko di lingkungan perumahan dan di beberapa tempat keramaian guna mempermudah masyarakat membayar pajak. Pihaknya memberi nama Lapak Darling atau Layanan Pajak Daerah Keliling.
Alek mengatakan Lapak Darling ini, di mana potensi yang signifikan dan masyarakat bisa terbantu, maka tim akan turun ke daerah tersebut.
"Jadi kita kan punya lima UPT, setiap UPT itu kita minta seluruhnya mengadakan Lapak Darling. Termasuk juga setiap hari Minggu di area CFD, namun selain itu ada juga yang hari kerja tetap buka Lapak Darling juga di masyarakat," jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB ini, karena setelah melewati jatuh tempo, akan ada dende sebesar 2 persen setiap bulannya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :