PEKANBARU - Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, masih berlaku hingga 31 Agustus 2023. Bagi Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera melunasinya sebelum masa penghapusan denda berakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya terus mengingatkan kepada WP untuk segera membayar PBB. Apalagi, Pemko Pekanbaru memberikan stimulus kepada WP berupa penghapusan denda.
"Sekarang tinggal 6 hari lagi. Jadi, kita imbau kepada wajib pajak untuk segera membayarkan PBB nya," ujar Alek, Jumat (25/8/2023).
Dikatakannya, bagi WP yang terlambat membayarkan PBB sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi ini sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak yang harus dibayar. Untuk itu, bayarlah PBB-nya secara tepat waktu," katanya.
Dalam pembayaran PBB itu lanjut Alek, banyak kemudahan yang diberikan Bapenda. Para wajib pajak bisa melunasi kewajibannya secara tunai maupun nontunai.
Untuk nontunai atau cashless sebut Alek, pembayaran PBB bisa melalui perbankan dan turunan aplikasi mobile bank serta layanan e-commere lainnya yang telah bekerja sama dengan Bapenda Pekanbaru.
"Sejauh ini kita sudah bekerjasama dengan sejumlah bank seperti BRK Syariah, BNI dan Bank BJB. Kemudian juga ada kerjasama dengan Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Go Pay, Bli-bli dan LinkAja," sebutnya.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan pada layanan keliling seperti di Layanan Oke Masyarakat Keliling (LOMAK), Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) di kantor kelurahan, maupun di posko PBB di kawasan Car Free Day (CFD).
"Pembayaran juga bisa dilakukan di loket pelayanan yang kita buka di MPP. Dengan banyaknya kemudahan, jadi tidak ada alasan wajib pajak menunda pembayaran PBB," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :