PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menempelkan spanduk bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah" di dua restoran. Pasalnya, dua restoran tersebut belum membayar pajaknya.
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Hidayat Alfitri mengatakan, pemasangan spanduk di dua lokasi yang berbeda. Spanduk itu dipasang di Jalan Belimbing dan Jalan Arifin Ahmad, Selasa (25/7/2023) pagi.
Sebelum dipasang spanduk, wajib pajak (WP) tersebut sudah memberikan surat pangggilan kepada pihak pengelola. Bahkan, Bapenda sudah melayangkan surat teguran karena WP tersebut belum membayar pajak.
"Yang pertama itu (tempat usaha restoran) PR di Jalan Belimbing, itu sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka itu menunggak pembayaran pajak restorannya. Belum membayarkan pajak terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023. Mereka ini juga sudah dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan," ujar Hidayat, Rabu (26/7/2023).
Kemudian, pada saat dilakukan pemasangan spanduk tidak membayar pajak, tim dari Bidang Pengendalin Pajak Daerah, juga mengimbau kepada pengelola agar segera membayarkan pajaknya.
"Tujuan kita kembali turun ke lapangan merupakan upaya untuk meningkatkan PAD terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial. Kita tetap mengimbau mereka untuk segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya," katanya.
Sama halnya dengan tempat usaha sebelumnya, petugas juga menempelkan spanduk bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah".
"Di lokasi yang kedua, yakni JR, sudah pernah ditempel juga sebelumnya. Tapi sama mereka dilepas lagi, itu sebetulnya kan tidak boleh. Ini sudah yang keduanya kita datang menempel dan juga melayangkan surat panggilan juga. (Pengelola) JR ini sudah pernah datang ke bapenda dan sudah ada niat baik. Tetapi yang PR, itu sama sekali belum," ungkapnya.
Pihaknya pun mengimbau agar WP tersebut segera membayarkan pajaknya. Pasalnya, sanksi tegas akan diberikan Bapenda kepada WP yang tidak taat pajak.
Wajib pajak yang tidak taat, bisa dikenakan sanksi berupa penempelan dan penyegelan, bahkan hingga penutupan tempat usaha. Karena itu, pihaknya mengimbau WP agar segera membayarkan pajaknya.
Apalagi, saat ini Bapenda Pekanbaru ada program penghapusan denda bagi seluruh objek pajak.
"Kita sifatnya mengimbau, sanksinya kalau tidak juga mengindahkan ya penyegelan tempat usaha dengan melibatkan satpol PP dan pihak DPMPTSP selaku pemberi izin. Tapi pada intinya kita tetap mengimbau, apalagi saat ini ada program pak walikota penghapusan denda, kita harapkan WP dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini. Penghapusan denda berlaku untuk seluruh objek pajak hingg 31 Agustus 2023," terangnya.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :