Pemko Pekanbaru Bahas Draft Perda Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022
Kamis, 30 Maret 2023 - 22:16:29 WIB
PEKANBARU - Pemko Pekanbaru membahas penyusunan draft Perda Pajak Daerah dan Retribusi, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Draft Perda itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang dipusatkan di Hotel Royal Asnof, Kamis (30/3/2023).
Ada sejumlah point yang dibahas terkait pendapatan daerah dalam FGD tersebut.
"Kami melakukan FGD tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jadi pada UU tersebut perlu latar belakang tentang cipta kerja," ujar Indra.
Dikatakannya, maksud dari UU tersebut untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) yang transparan dan akuntabel guna pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Undang-undang itu nantinya bakal diberlakukan di setiap kabupaten/kota mulai tahun 2024. Maka Pemko Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan draft Perda untuk hal tersebut.
"Jadi draft Perda ini lah tadi yang kita paparkan berkaitan dengan pengelola keuangan. Ada beberapa yang berkaitan dengan objek pajak. Seperti bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Perda ini mengatur hal tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Perda tersebut juga mengatur sumber pendapatan dari sejumlah mata anggaran yang dapat diterima Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perda ini, dikatakan Indra lebih menguntungkan Pemko Pekanbaru.
"Seperti contoh, jika selama ini kita hanya dapat 40 persen dari bagi hasil, nah sekarang dibalik, kita yang dapat 60 persen, ini kan cukup besar," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :