PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko bersikap tegas menertibkan ratusan reklame ilegal. Sebab saat ini tiang reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) masih terpajang di Pekanbaru.
Sikap tegas ini menurut Komisi II sebagai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan sebagai warning keras bagi pelaku usaha yang membandel. Sejauh ini, Pemko Pekanbaru hanya menindak dengan cara menyurati para pengusaha reklame tersebut, dan tampaknya cara penertiban ini tak membuah hasil.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga meminta tidak adalagi penindakan sanksi adminitrasi dalam penertiban reklame ilegal yang ada. Harusnya penindakan itu langsung dilakukan penebangan tiang reklame.
"Harusnya dipotong saja tiang reklame ilegal itu, sekarang ini penindakan harus jelas agar ada efek jeranya," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, Senin (27/3/2023).
Cara yang sekerang digunakan Pemko Pekanbaru dinilai tidak efektif dalam penertibannya, para pengusaha bisa saja mengabaikan surat peringatan atau semacamnya yang dilayangkan.
"Kalau hanya sekedar surat menyurati, pengusaha sekarang tuh degil. Langsung eksekusi saja," lanjutnya.
Bukan tanpa alasan apa yang diutarakan Dapot Sinaga, sebab keberadaan reklem ilegal ini hanya merugikan Pemko Pekanbaru, dimana para pemilik tetap menjalankan usahanya tanpa membayar retribusi.
Tercatat ada sebanyak 126 tiang reklame yang ilegal terdata di Bapenda Kota Pekanbaru. Dari ratusan reklame ilegal itu diperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru berkisar di angka Rp2,7 Miliar setiap tahunnya.
Penertiban ini sudah jelas, yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Keberadaan reklame ilegal ini sudah merugikan pemerintah, mereka (pengusaha) mendapatkan penghasilan dari pemakaian iklannya. Sementara mereka tidak bayar retribusi ke pemerintah, nah inikan sudah merugikan kita. Harus tegas ini Pemko Pekanbaru," lanjut PDI-Perjuangan itu.
Jika dalam penertiban ini Bapenda Kota Pekanbaru dan instansi lainnya dirasa kurang berani, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru siap mendampingi turun dalam penebangan tiang reklame tersebut.
"Kita siap mendampingi mereka untuk penertibannya," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Bapenda Kota Pekanbaru menyatakan jika dalam penertiban reklame ilegal Ini tidak melulu pemotongan. Bisa juga dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan atau teguran. Intinya para pengusaha itu dapat mendaftarkan kembali reklamenya.
Selain itu, jika penertiban dilakukan dengan cara pemotongan butuh biaya yang cukup besar. Biaya ini menjadi kendala dalam penertiban tersebut. Meski telah dilayangkan surat, nyatanya para pengusaha tetap ngeyel, dibuktikan dengan data reklame ilegal masih tetap dari tahun sebelumnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :