Puluhan Pengelola Rumah Makan di Pekanbaru Ajukan Izin Buka Saat Puasa
Sabtu, 25 Maret 2023 - 13:53:49 WIB
PEKANBARU - Puluhan pengelola rumah makan mengajukan permohonan izin untuk buka selama puasa Ramadan. Permohonan izin ini ditujukan kepad Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan dari puluhan pengelola rumah makan yang meminta izin operasi saat siang hari selama Ramadan 1444 H/2023 M.
"Sampai sekarang yang baru daftar sekitar 80-an. Biasanya dari tahun ke tahun lebih kurang 200-san," ujar Quarte, Sabtu (25/3/2023).
Dikatakannya, izin operasi mesti dikantongi oleh pengelola rumah makan non muslim sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
"Pada poin keenam kan disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan memasang spanduk dengan ukuran satu kali empat meter yang bertuliskan 'restoran atau rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam' dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP," sebutnya.
Ia menyebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi pengelola rumah makan non muslim agar bisa buka.
"Syaratnya itu KTP pemohon, NIB (Nomor Induk Berusaha), pas foto 3x4, surat kuasa kalau pemohon bersangkutan tidak bisa mengurus langsung. Kemudian juga harus ada laik hygiene," katanya.
Ia pun memastikan, untuk kepengurusan izin itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemilik rumah makan hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak sendiri spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam dengan ukuran 1x4 meter," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :