Mendag Zulhas: Jualan Barang Thrif Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:01:59 WIB
PEKANBARU - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan sebut mengimpor pakaian bekas merupakan tindak pidana. Karena merusak industri dalam negeri dan mengancam kesehatan, serta terancam kurungan lima tahun penjara.
Itu dikatakannya saat pemusnahan 730 bal barang impor bekas di Terminal BRPS, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023). Barang yang dimusnahkan itu diketahui diangkut dengan enam truk, terdiri dari 40 bal tas bekas, 112 bal baju dan kain, serta 571 bal sepatu bekas.
"Sesuai arahan Presiden, kita dilarang mengimpor barang bekas kecuali untuk keperluan penting seperti pesawat tempur atau kapal dengan aturan yang ketat. Jika kita menerima atau menggunakan barang impor bekas, ini akan merusak industri UMKM kita," kata Mendag yang akrab disapa Zulhas itu.
Diketahui, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, impor pakaian bekas secara nyata telah dilarang. Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam aturan itu, pelaku usaha yang terbukti menjual pakaian bekas impor dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :