Kadis Perkim Pekanbaru: Makam Jenazah Tidak Covid-19 Boleh Dipindah
Sabtu, 11 Maret 2023 - 23:51:13 WIB
PEKANBARU - Pemindahan jenazah yanag dimakamkan secara Covid-19 sudah bisa dilakukan. Makam yang dipindah hanya diperbolehkan untuk jenazah yang tidak positif Covid-19.
Kepala Perkim Kota Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, pemindahan ini hanya berlaku bagi jenazah yang dinyatakan tidak positif Covid-19. Pemindahan bisa dilakukan setelah satu tahun.
Ia menuturkan, di Indonesia baru salah satu daerah di Kalimantan yang membolehkan pemindahan jenazah ini. Pihaknya pun akan mengadopsi aturan di sana untuk diterapkan di Kota Pekanbaru.
Sejauh ini kata Mardiansyah, pemindahan jenazah makam Covid-19 diatur dalam Perwako Nomor 171 Tahun 2021.
"Kalau sesuai perwako kita nomor 171 tahun 2021 itu, jenazah yang teridentifikasi covid-19 tapi ternyata bukan covid-19 bisa dipindahkan setelah satu tahun. Tapi yang positif covid-19 ini masih menunggu regulasinya," ujar Mardiansyah, Sabtu (11/3/2023).
Dalam beberapa waktu kedepan, pihaknya pun akan mendapatkan solusi terkait pemindahan jenazah yang positif Covid-19 tersebut.
"Mungkin dalam beberapa waktu kedepan kita sudah menemukan solusi bersama gugus tugas," ucapnya.
Ia menyebut, saat ini ada sekitar tiga sampai empat orang ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah keluarganya dari makam khusus Covid-19.
Bagi ahli waris yang ingin memindahkan jenazah dari makam Covid-19 harus memiliki surat bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Selain itu, ahli waris juga harus ada ketersediaan makam yang dituju.
"Salah satu syaratnya, surat bebas covid-19 itu dari Diskes atau instansi terkait. Setelah itu bisa langsung ke kami tata laksananya sesuai Perwako. Biayanya dari ahli waris nanti untuk memindahkannya, sekaligus ketersediaan makam yang dituju," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :