www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jenazah di Makam Covid-19 Pekanbaru Boleh Dipindah, Ini Syaratnya
Jumat, 03 Maret 2023 - 16:51:43 WIB

PEKANBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru masih mengidentifikasi terkait permohonan izin pemindahan makam jenazah yang terindikasi Covid-19.

Pasalnya, ada enam keluarga dari luar Kota Pekanbaru yang meminta makam jenazah keluarganya dipindahkan dari pemakaman korban Covid-19 ke daerah asal.

Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, sebenarnya dalam Perwako 117 tahun 2021 sudah diatur. Menurutnya, jenazah yang dimakamkan secara Covid-19, namun setelah diketahui tidak positif Covid-19 bisa dipindahkan.

Pemindahan dilakukan setelah satu tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan dari dinas terkait yang menyatakan jenazah meninggal tidak dalam kondisi positif Covid-19.

"Sebenarnya, terkait dengan jenazah yang teridentifikasi covid-19, tetapi setelah sekian lama diketahui ternyata tidak covid-19, ini bisa dipindahkan setelah satu tahun," ujar Adie, sapaan akrabnya, Jumat (3/3/2023).

Terkait permohonan enam keluarga yang meminta makam jenazah keluarganya dipindahkan ke daerah asal, dirinya mengaku masih melakukan identifikasi.

"Kita masih mengidentifikasi kemarin, sudah ada beberapa yang kita identifikasi, ternyata juga tidak bisa melampirkan surat jenazah memang tidak positif covid-19, sehingga belum bisa diangkat," katanya.

Sebenarnya kata Adie, pemindahan makam jenazah Covid-19 ini sudah pernah dilakukan di tahun sebelumnya. Dengan syarat, pihak keluarga atau ahli waris harus melampirkan surat yang meninggal tidak dalam kondisi positif Covid-19.

"Kalau pihak keluarga memiliki bukti ada surat yang menyatakan jenazah tidak positif covid-19 maka bisa dipindahkan. Bisa Pemko memproses permintaan itu," ucapnya.

Menurutnya, jika instansi teknis menerbitkan surat setelah melakukan pengecekan dan pembelajaran jenazah tidak covid, maka itu bisa. Pemindahan dilakukan setelah satu tahun sejak dimakamkan.

Sementara terkait jenazah yang dinyatakan positif Covid-19, pihaknya belum bisa melakukan pemindahan. Hal itu lantaran belum ada regulasi yang mengatur hal itu.

"Kita kan nggak tahu. Belum ada studi yang mengatakan virus (covid-19) habis di tanah sekian tahun, ndak ada jaminan. Takutnya pas diangkat kasus melonjak, kan kita disalahkan," jelasnya.

Namun khusus jenazah yang dimakamkan di makam Covid-19 dan diketahui tidak positif Covid-19, dirinya memastikan boleh dilakukan pemindahan.

Pemindahan dilakukan dengan syarat memiliki bukti atau surat yang menyatakan bahwa jenazah meninggal tidak dalam kondisi positif Covid-19, serta memiliki tujuan makam yang jelas.

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jaringan perdagangan bayi di Pekanbaru dibongkar (foto/MC.Riau)Sindikat Jual Bayi Online di Pekanbaru Dibongkar, 6 Orang Ditangkap Polisi
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, bersama anggota memantau debit air di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak (foto/diana)Warga Diminta Waspada Banjir, Kapolsek Tualang Sebut Debit Air Masih Terkendali
Suzuki Indonesia dari kendaraan menyemai kehidupan lebih baik (foto/ist)Suzuki Indonesia Terus Berinovasi, dari Kendaraan Menyemai Kehidupan yang Lebih Baik
Kepala BPBD Pelalawan, Zulfan meninjau banjir sejumlah titik (foto/andy)Sungai Kampar Meluap, 11 Ribu Lebih Jiwa di Pelalawan Terdampak Banjir
Kepala Bea dan Cukai Tembilahan sambut langsung kedatangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk (foto/Ayendra)Kapolres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Perkuat Sinergitas
  Commission III of the Riau Regional PeopleCommission III Highlights Riau Petroleum: Dont Just Be an Agent for PHR Participating Interest
Zulkardi, a member of Commission IV of the Pekanbaru City Regional PeoplePT EPP Fails to Pay Fuel Costs for Environmental and Forestry Service Official Vehicles in Pekanbaru
KPK visits Annur Mosque before searching Riau Public Works Office (int)Allegedly Linked to Electric Umbrellas, KPK Visits Annur Mosque Before Searching Riau Public Works Office
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi saat meninjau lokasi banjir (foto/IG Zulkardi)Zulkardi Minta Masterplan Pengendalian Banjir Pekanbaru Direvisi
Ilustrasi divonis bersalahAjukan Banding, Mantan Plt Kadis Perkimtan-LH Meranti dan Rekan Penyedia Bibit Kopi Malah Divonis 9 Tahun Penjara
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved