Didenda Rp50 Ribu, Empat Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 02 Maret 2023 - 13:08:48 WIB
PEKANBARU - Empat warga Pekanbaru tertangkap tangan membuang sampah sembarangan oleh tim yustisi pada Rabu (1/3/2023) malam. Terhadap pelaku yang tertangkap tangan, tim langsung beri sanksi denda.
Sanksi diberikan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ketua Operasional Tim Yustisi Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Ia mengatakan, empat orang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan ini didapati di lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai-Simpang Jalan Kuini. Tim yustisi mendapati dua orang warga yang membuang sampah di tempat dilarang Pemko Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50 ribu.
Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini, tim kembali mendapati dua orang warga yang juga membuang sampah di tempat dilarang Pemko Pekanbaru. Terhadap mereka, tim memberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.
Total denda Rp200 ribu yang diterima tim yustisi disetorkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke bendahara penerimaan. Selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Pekanbaru.
Sementara Kabid Ops Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra. Ia menjelaskan bahwa razia ini digelar pada Rabu (1/3/2023) malam, sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
Terhadap pelanggar, tim yustisi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.
"Ada pun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50 ribu per orang. Jadi total Rp200 ribu," sebutnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :