Warga Desa Tanah Merah Kampar Tuntut Dikembalikan ke Pekanbaru, Ini Alasannya
Selasa, 21 Februari 2023 - 14:00:38 WIB
PEKANBARU - Masyarakat RW 11, 12, dan 13 di tapal batas Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru mendatangi DPRD Riau. Kedatangannya untuk menuntut penyelesaian letak tapal batas.
Tapal Batas yang diadukan berada di Kelurahan Air Dingin dengan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Seluruh masyarakat RW 15, 16, 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar.
Namun, Ketua LPM Kelurahan Air Dingin, Indra Sukma menjelaskan bahwa akibat Permendagri itu masyarakat di RW 11, 12 dan 13 diketahui juga masuk ke dalam wilayah Kampar. Ini berbeda dari apa yang sudah terlebih dahulu tercantum dalam PP Nomor 19 tahun 1987.
"Masyarakat di RW 11, 12 dan 13 inilah yang kami perjuangkan agar bisa dikembalikan ke wilayah administratif Pekanbaru," ujar Indra Sukma, Selasa (21/2/2023).
Suherman, salah satu masyarakat yang tanah dan rumahnya juga terdampak mengaku bahkan sama sekali tidak mengetahui perubahan tapal batas tersebut.
"Kami tidak pernah diberitahu secara resmi tiba-tiba sudah ditarik ke Kampar," sebutnya.
Karena itu, masyarakat menuntut dilakukan pelacakan ulang tapal batas yang dimaksud. Agar surat-surat kepemilikan tanah/rumah yang terdampak, untuk dapat dikembalikan seperti semula ke wilayah Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, juga menghadiri langsung pertemuan antara masyarakat dengan Komisi I. Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini akan diperhatikan serius oleh DPRD.
"Kita dan Komisi I akan segera turun ke lapangan bersama Tapem dan akan kami urus sampai ke pusat. Karena memang banyak keganjilan di sana. Banyak masyarakat di sana yang terdaftar di Pekanbaru tapi disuruh mengurus administrasinya ke Kampar," ujarnya.
Diketahui masyarakat juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor registrasi 1024/LM/IX/2016/JKT. Dengan isi laporan terkait dugaan tidak kompetennya Permendagri nomor 18 tahun 2015 tersebut, mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :