Perlu Penyelidikan, Jaminan Kendaraan Hilang Saat Parkir Harus Lewati Proses Hukum
Rabu, 08 Februari 2023 - 15:16:52 WIB
 |
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso (foto/int) |
PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan kehilangan kendaraan di parkiran, tidak serta merta tanggung jawab pengelola.
Kehilangan kendaraan saat parkir butuh proses hukum, untuk memastikan yang bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, kehilangan kendaraan saat parkir harus diproses terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak serta merta menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
"Artinya proses hukum harus dipenuhi terlebih dahulu. Apakah kehilangan ini akibat kelalaian pengendara atau pengelola. Hal ini juga untuk memberikan keadilan dari semua pihak," ujar Yuliarso, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, untuk jaminan kehilangan kendaraan saat parkir itu perlu diselidiki terlebih dahulu.
"Setiap kejadian tindak pidana itu, tentu ada prosesnya. Ada tata cara mekanismenya, tentu ini terlebih dahulu. Pada akhirnya kita tetap akan berpedoman dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," jelasnya
Sementara itu, pengelola parkir Zona II, Agusman Sikumbang mengatakan, hal ini perlu kajian yang mendalam. Jangan seolah-olah ketika ada kendaraan yang hilang dibebankan kepada pengelola parkir.
Dirinya juga tidak ingin dirugikan, jika aturan seperti ini hanya modus bagi pelaku tindak kejahatan. Maka itu perlu kajian secara mendalam.
"Ini perlu duduk bersama dan kita kaji secara mendalam. Karena yang perlu dilindungi bukan hanya konsumen saja tetapi pengelola parkir atau jukir juga harus mendapatkan perlindungan. Bisa saja orang modus motornya pura-pura hilang. Tidak semudah itu tentu ada proses hukum," ungkap Agusman.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :