Disnakertrans Pekanbaru Belum Terima Aduan dari Karyawan Soal UMK
Rabu, 04 Januari 2023 - 22:01:10 WIB
PEKANBARU - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada tahun sudah berlaku sejak 1 Januari 2023.
Kenaikan UMK ini juga disosialisasikan kepada pengusaha atau perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
Sejak berlakunya UMK tersebut, Disnakertrans Kota Pekanbaru mengaku belum menerima laporan atau aduan dari karyawan yang keberatan.
"Sejak disosialisasikan pada awal desember tahun lalu sampai saat ini, kita belum menerima laporan keberatan dari karyawan terkait penerapan UMK tahun 2023," ujar Kadisnakertrans Kota Pelabuhan, Abdul Jamal, Rabu (4/1/2023).
Namun demikian kata Jamal, pihaknya siap untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan karyawan terkait pemberlakuan UMK ini.
"Untuk karyawan yang nanti tidak menerima gaji sesuai UMK, langkahnya, kita akan menempuh jalur mediasi dengan memanggil perusahann, guna mempertanyakan alasan tidak menerapkan UMK," jelasnya.
Meski tidak membuka posko khusus untuk pengaduan UMK, Jamal menyebut, bagi pihak yang keberatan dengan tidak diterapkannya UMK ini, bisa melapor kepada Disnakertrans Kota Pekanbaru pada bidang Perselisihan Bidang Industri.
"Layanan ini kita selalu buka setiap hari, jadi silahkan laporkan ke sana," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :